Iming-Iming Dapat Memasukkan Anaknya Ke Bintara Polri Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur 300 Juta

 Iming-Iming Dapat Memasukkan Anaknya Ke Bintara Polri Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur 300 Juta

Foto: Ilustrasi Polisi

Letternews.net — Mengejutkan terkait Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi memberikan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Mundu Cirebon AKP SW di kasus penipuan terhadap seorang tukang bubur terkait rekrutmen anggota Polri.

BACA JUGA:  Santuy Menang, Tarif PDAM Bangli Gratis; Raden Cahyo: Kuncinya Terobosan dalam Mengelola dan Meningkatkan APBD

Diketahui bahwa penipuan terhadap tukang bubur tersebut diketahui hingga Rp300 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai melaksanakan sidang etik terhadap yang bersangkutan pada Selasa (27/6). Lalu.
Ibrahim juga memastikan pihaknya bakal tetap memproses dugaan pelanggaran pidana terhadap SW di kasus penipuan tersebut.
BACA JUGA:  Penyebaran Covid-19 Meningkat, Presiden Jokowi Ingatkan Kembali Pentingnya Vaksinasi
“Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH, dan yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (1/7/2023).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar AKP SW yang kedapatan menipu seorang tukang bubur hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.
“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” ujar Listyo dalam sambutannya (LN/POL)
.

Bagikan: