Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Belum Penuhi SLF Me Gacoan di Jembrana Disegel
Letternews.net — Kesekian kalinya usaha Me Gacoan didatangi Satpol PP Kabupaten Jembrana terkait ijin yang belum diselesaikan, dan sudah 2 kali usaha tersebut di segel Satpol PP, yang terakhir hari ini bertepantan Lounching usaha Me Gacoan tersebut, Satpol PP Jembrana kembali mendatangi usaha tersebut dan langsung melakukan penyegelan untuk sementara waktu sampai ijin diselesaikan. Senin (30/5/2022).
Terkait penyegelan tersebut muncul narasi yang beredar bahwa, Pemkab Jembrana dalam hal ini Bupati Jembrana diisukan menghalang-halangi hak warga berbisnis, pada hal usaha tersebut belum secara komplit menyelesaikan semua perijinannya.
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya Bupati Jembrana I nengah Tamba mengatakan, dirinya pada prinsipnya tidak pernah menghalang-halangi masyarakat untuk membuka usaha. Hal ini sesuai dengan komitmen untuk menggenjot investasi masuk ke Kabupaten Jembrana. “Saya peribadi tidak pernah menghalangi ada investor yang membuka usaha di Jembrana. Ini sesuai dengan visi misi saya bersama pak Ipat untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Jembrana,” terangnya.
Dirinya menyambut baik dan menyediakan karpet merah kepada investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Mekepung. Sepanjang, ijin, ketentuan dan aturan dipenuhi oleh pengusaha. “Terkait penyegelan usaha Mie Gacoan Negara, ada ketentuan teknis gedung dan bangunan yang belum selesai. Teknis kelayakan gedung yang dimaksud adalah perubahan struktur bangunan gedung dari IMB semula. Ijin yang belum dipenuhi PBG (permohonan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat Laik Fungsi) sehingga beberapa hal teknis perlu juga disesuaikan dengan kondisi dilapangan,” ucapnya.
Dari data tim verifikasi lapangan, lanjut tamba, ada perluasan bangunan dari semula 100 m2 menjadi 900 m2. Dimana pengusaha menjebol los bangunan sebelumnya. Apakah struktur bangunan ini sudah kuat, ini yang harus dikaji dan disesuaikan ijin teknisnya. “Pemerintah daerah wajib memverifikasi soal kontruksi ini, mengingat peruntukan usaha tersebut akan digunakan oleh publik. Tempat usaha itu nanti akan dikunjungi oleh banyak orang sehingga baik aspek kelaikan gedung dan keamanan struktur wajib diperhatikan,” ujarnya.
Lebih jelasnya Tamba mengatakan, setiap bangunan gedung untuk fasilitas publik wajib, mengantongi sertifikat laik fungsi. Nah hal inilah yang belum dipenuhi oleh pengusaha sehingga ada penyegelan dari tim satpol PP kabupaten Jembrana sesuai dengan amanat Perda. Jadi sekali lagi , bukan bupati menghalangi hak berusaha, tapi silakan penuhi ketentuan maupun aturan yang berlaku terlebih dahulu.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya tetap menjalankan dari segi normatis saja. Boleh dikatakan perusahan ini sampai hari ini belum melakukan penyesuaian ijin, seperti ijin-ijin lainnya seperti ijin bangunan (IMB), PBG Perubahan dan lain sebagainya. “Dari pihak pengelola hari ini ada lounching pasti ada kerumunan orang padahal PPKM Level 2 Kabupaten Jembrana belum juga dicabut. Jadi pada prinsipnya kami menutup sementara kegiatan perusahaan ini sampai dengan pengurusan ijin terselesaikan,” katanya.
Dirinya mengaku sudah beberapa kali adakan pendekatan, pihaknya juga sudah memanggil untuk tandatangan surat pernyataan untuk menghentikan sementara kegiatan sampai dengan perijinan selesai juga sudah. “Dua hari yang lalau sudah, kemarin juga sudah dan pagi hari tadi juga sudah kami kesini untuk memberitahuakan bahwasanya janagn dilanjutkan, akan tetapi tetap juga dilaksanakan sehingga hari ini kami kami kembali melakukan penyegelan,” jelasnya.
Leo menambahkan, pihak perusaan sudah mengantongi ijin OSS akan tetapi mereka belum melakukan penyesuaian termasuk PBG Bangunan. Pihak perusahaan hanya baru memasukan hari Jumat kemarin, itukan batas waktunya 10 hari kerja. “Boleh dikatakan baru 1 hari ini, padahal jauh-jauh hari sebelumnya sudah kami sampaikan dan kami sudah melayangkan surat pernyataan yang pertama pada tanggal 23 Mei 2022. Saya sangat berkenyakinan, perusahaan sebesar ini tim legalnya sudah mengetahui sehingga tidak ada kejadian seperti ini,” bebernya.
Ditempat yang sama Managemen perusahaan Me Gacoan Hamdani mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari pemerinta Kabupaten Jembrana. “Jadi jika memang penyegelan ini dirasa kita belum melengkapi yang dikatakan kurang pasti kami akan melengkapi danmmengikuti sesuai dengan arahan pemerintah sampai memang sudah dinyatakan selesai dan diijinkan buka kembali. Hari ini akan kita tutup sementara,” pungkasnya. Red Bal.
(LN/NET/PI)