Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Yusril: Tak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden
Letternews.id — Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendar, dalam tulisannya di wall akun Facebooknya, menjawab pertanyaan wartawan kumparan.com, Dika yang menanyakan bagaimana tanggapan YIM soal pernyataan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang meminta agar Pemilu dapat ditunda 1-2 tahun lagi.
“Pertanyaannya, apa bisa jabatan presiden ditambah dua tahun lagi jika merujuk pertanyaan Cak Imin tesebut? Padahal di satu sisi KPU dan pemerintah telah menetapkan jadwal Pemilu 2024 mendatang. Izin pencerahannya Prof.,” tanya Dika, Jumat (25/2/2022).
Prof. YIM yang juga pengacara kondang ini lalu menjawab:
“Usul seperti Cak Imin itu sebelumnya sudah dikemukakan oleh Pak Bahlil. Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang,” jawab YIM, Jumat (25/2/2022).
Lanjutnya, sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-Undang juga demikian.
Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari peundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya.
“Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil,” kata Yusril.
Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang dan Mantan Mensetneg era SBY ini menjelaskan, bahwa amandemem UUD 45 yang dilakukan di masa awal reformasi telah menyisakan persoalan besar bagi bangsa kita, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.
“Sementara ini, tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967,” tutup YIM.