
JAKARTA, Letternews.net – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tak mampu menyembunyikan rasa kecewa dan amarahnya saat memberikan kesaksian langsung di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Di hadapan majelis hakim, Jokowi menegaskan rasa tersinggung yang mendalam karena tudingan ijazah palsu tersebut kini telah meluas hingga menyeret almarhum kedua orang tuanya.
Rasa sakit hati itu semakin memuncak ketika Jokowi mengetahui tindakan terdakwa yang sempat mendatangi area pemakaman mendiang ayah dan ibunya.
“Orang tua saya adalah sosok yang telah merawat, membesarkan, hingga menyekolahkan saya sejak kecil. Saya sangat tersinggung dan sakit hati karena mendiang ayah dan ibu saya ikut diseret serta menjadi sasaran pernyataan yang menghina,” tegas Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi menilai bahwa narasi yang dibangun terdakwa sudah melampaui batas etika kesopanan dan hukum. Menurutnya, mengusik sosok almarhum orang tua yang tidak ada hubungannya dengan substansi tudingan adalah perbuatan yang amat melukai perasaan keluarga.
Kehadiran Jokowi secara langsung di persidangan ini sekaligus menunjukkan komitmennya untuk menghormati jalannya proses peradilan hukum di Indonesia, sekaligus meluruskan berbagai spekulasi dan tudingan yang berkembang di publik selama ini.
Persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dokter Tifa ini dipastikan akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lanjutan dan pembuktian alat bukti di pengadilan.