Susi Pudjiastuti Mendadak Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Korupsi

Foto: Usai Diperiksa Sebagai Saksi

Letternews.net — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/10/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengkonfrimasi kedatangan Susi.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci perihal pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti itu.
Adapun pemeriksaan Susi ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Lebih lanjut, Ketut menyebut bahwa Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi akan memberi keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Kejagung memang tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
“Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Sayangnya, proses itu tidak memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Hal ini mengakibatkan garam industri melimpah dan para importir menyelesaikan permasalahan garam itu dengan cara melawan hukum.
Garam industri yang berlebihan itu digunakan untuk menjadi konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.
Tentu hal ini mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
(LN/YAR/MEL/NET)
