LetterNews
07 November 2026
10:19 WITA
BREAKING HUT ke-8 Letternews.net, Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Hardy Sarjana Apresiasi Peran Pers Kuatkan Demokrasi
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
06 November 2026 19:42 WITA
Penulis: Moh. Rizal | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 06 November 2026, 19:42 WITA

Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta Terkait Skandal Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,7 Miliar Dalam Koper

Tim Penyidik Jam Pidsus Bidik Gurita Bisnis Sdr. AK: Manipulasi RKAB dan Perpanjangan Izin Ilegal Diduga Rugikan Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Digital Forensik menggelar penggeledahan maraton di enam lokasi berbeda di wilayah Daerah Khusus Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Langkah hukum tegas ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013 hingga 2025.

Penggeledahan mendadak tersebut menyasar kediaman pribadi serta kantor-kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan tersangka/pihak pengendali berinisial Sdr. AK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jam Pidsus Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 jo. Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026.

“Tim Penyidik mendatangi enam titik lokasi penggeledahan untuk mengamankan barang bukti serta mendalami modus operandi penguasaan pertambangan nikel secara melawan hukum,” tegas Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Manipulasi RKAB, Suap Pejabat, Hingga Penemuan Uang Miliar Tunai di APL Tower dan SCBD

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sdr. AK diketahui merupakan pengendali utama sekaligus beneficial owner dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel raksasa di Sulawesi Tenggara—seperti PT BSJ (1.030 Ha), PT KAA (1.036 Ha), PT ANI (106 Ha), PT AMI (1.000 Ha), PT AMID (1.026 Ha), dan PT HJ melalui Holding PT DDA bersama LEI.

Modus operandi yang terungkap meliputi:

  • Perpanjangan Izin Ilegal: IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA yang sejatinya berakhir pada 2015 tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali. Padahal, studi kelayakan kedua perusahaan tersebut telah ditolak Dinas ESDM Sultra dan wajib dikembalikan ke negara. Penolakan ini kemudian dicabut akibat penyalahgunaan wewenang oknum penyelenggara negara.

  • Gratifikasi & Suap RKAB: Pihak korporasi diduga kuat menggelontorkan sejumlah uang kepada pejabat penyelenggara negara demi memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar dapat mengeruk nikel secara ilegal.

Adapun enam lokasi yang digeledah penyidik meliputi rumah tinggal di Kecamatan Cilandak (Jakarta Selatan), kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park, serta kantor PT DDR di Mid Plaza dan kawasan SCBD Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta Pusat).

Dari hasil penggeledahan di salah satu kantor tersebut, penyidik menyita dokumen operasional/transaksi keuangan lima perusahaan, perangkat elektronik (laptop, CPU, server, HP), serta temuan fantastis berupa uang tunai senilai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta (total Rp11,795 miliar) yang disembunyikan di dalam koper dan tas.

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jumlah kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” pungkas Anang Supriatna.