LetterNews
02 November 2026
20:56 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
25 September 2026 14:25 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 25 September 2026, 14:25 WITA

OJK Terbitkan POJK 9/2026: Perkuat Pengawasan Pasar Modal dan Bursa Karbon Lewat Pelaporan Digital Terintegrasi

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Istimewa

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 (POJK 9 Tahun 2026) tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Regulasi terbaru yang dipublikasikan pada Jumat (25/9/2026) ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta pengawasan berbasis teknologi (suptech) di industri keuangan nasional.

Melalui POJK 9 Tahun 2026, seluruh pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan insidental kini terhubung langsung dalam sistem pelaporan digital yang terintegrasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan data secara cepat dan akurat untuk mendukung fungsi pengaturan maupun pengawasan OJK.

Sebagai aturan pelaksana teknis, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 (PADK 8 Tahun 2026) yang mengatur format, daftar laporan, serta tata cara penyusunan laporan insidental. Kedua regulasi ini bakal mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

7 Substansi Utama POJK 9 Tahun 2026 dan Sanksi Administratif

Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 mencakup tujuh poin utama yang wajib dipatuhi oleh para pelaku industri di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon:

  • Kewajiban Pelaporan Insidental: Pelapor wajib menyampaikan laporan insidental berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas permintaan OJK.

  • Sistem Terintegrasi: Penyampaian laporan wajib dilakukan secara terstruktur melalui Sistem Pelaporan OJK.

  • Prinsip Informasi Laporan: Laporan yang dikirim harus memenuhi empat asas utama, yaitu lengkap, akurat, kini (terkini), dan tepat waktu.

  • Mekanisme Koreksi Data: Mengatur tata cara perbaikan laporan jika terjadi penyesuaian atau kesalahan data agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  • Prosedur Gangguan Sistem: Menyediakan skema pelaporan alternatif apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami kendala teknis.

  • Penatausahaan Laporan: Pelapor wajib menyimpan dan mengelola rekam jejak laporan agar dapat dipertanggungjawabkan.

  • Penegakan Sanksi: Mengatur penjatuhan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan.

Langkah ini sejalan dengan Destination Statement OJK 2022–2027 guna menciptakan pasar keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel melalui penguatan infrastruktur analisis data terpadu.