LetterNews
21 September 2026
15:36 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Fenomena Deep State di Indonesia: Mengapa Raja Kecil Birokrasi Bisa Tumbuh Subur?

Foto: Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan

JAKARTA, Letternews.net – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai keberadaan birokrat yang tidak patuh, sulit tersentuh, dan menguasai institusi akibat menjabat puluhan tahun memicu ruang diskusi publik. Fenomena ini kerap dijuluki sebagai deep state, tempat para birokrat berperan layaknya “raja kecil” di tengah bergantinya pejabat politik.

Kritik tersebut dinilai sebagai momentum evaluasi birokrasi secara menyeluruh. Namun, timbul pertanyaan mendasar: jika fenomena raja kecil ini nyata, sistem apa yang membesarkannya?

Guru Besar IPDN sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah sekadar masalah individu birokrat, melainkan hasil dari kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi dan pengawasan yang lemah.

Memahami Esensi Birokrasi: Abdi Negara vs Pangreh Praja

Indonesia menganut sistem republik, bukan kerajaan. Karena itu, konsep raja besar maupun raja kecil tidak memiliki tempat dalam tata kelola pemerintahan yang sehat.

Birokrasi bertugas melaksanakan kebijakan publik secara proporsional. Birokrat yang menyalahgunakan wewenang, menghambat kebijakan sah, atau menjadikan institusi sebagai milik pribadi wajib ditertibkan.

Meski begitu, loyalitas birokrasi sejatinya ditujukan kepada negara, konstitusi, dan kepentingan publik, bukan kepada individu pejabat politik.

“Birokrat yang mengingatkan bahwa kebijakan belum memiliki dasar hukum jelas tidak otomatis menjadi raja kecil. Negara justru membutuhkan birokrasi profesional yang berani memberikan saran secara jujur,” ungkap Djohermansyah.

Upaya membenahi birokrasi jangan sampai mengubah ASN menjadi aparatur yang hanya bersikap “asal bapak senang” atau patuh tanpa daya kritis.

Hubungan Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan

Dinamika ini juga berdampak pada hubungan pemerintah pusat dan daerah. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan, sementara daerah menjalankan urusan sesuai kewenangannya.

Oleh sebab itu, perbedaan respons daerah terhadap kebijakan pusat tidak boleh langsung dicap sebagai pembangkangan.

Program nasional seperti Makan Bergizi Gratis butuh kolaborasi erat. Pemerintah daerah berada di garis depan saat persoalan lapangan muncul, sehingga keterlibatan mereka sejak tahap perencanaan hingga evaluasi menjadi krusial.

5 Langkah Konkret Membongkar Praktik “Raja Kecil”

Untuk menerjemahkan kritik menjadi perbaikan konkret, berikut lima langkah reformasi birokrasi yang direkomendasikan:

  1. Audit dan Distribusi Wewenang: Petakan kekuasaan di kementerian atau lembaga. Hindari satu pejabat menguasai regulasi, anggaran, pelaksanaan, sekaligus pengawasan.

  2. Rotasi Jabatan Berbasis Merit: Tempatkan pejabat karier berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, bukan kedekatan politik.

  3. Rekam Jejak Digital Keputusan: Dokumentasikan proses pengambilan keputusan secara elektronik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

  4. Ruang Resmi Berpendapat (Dissenting): Beri hak bagi birokrat menyampaikan keberatan tertulis jika kebijakan berpotensi melanggar hukum, sebelum keputusan final dilaksanakan.

  5. Kontrak Kinerja Pusat-Daerah: Perjelas pembagian tugas, anggaran, dan tanggung jawab pada setiap program nasional di daerah.

Menjaga Keseimbangan Kekuasaan

Penataan birokrasi harus dilakukan secara adil agar pemberantasan “raja kecil” tidak melahirkan “raja besar” baru. Pejabat politik—seperti Presiden, Menteri, Kepala Daerah, maupun Anggota Legislatif—tetap wajib tunduk pada hukum.

Evaluasi tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya bertanya siapa yang tidak patuh, tetapi perlu meneliti secara kritis mengapa suatu kebijakan tidak berjalan di lapangan.

Dalam republik modern, yang tidak boleh disentuh bukanlah pejabatnya, melainkan supremasi hukum.