
JAKARTA, Letternews.net – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berhasil membekuk buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Terpidana perkara kepabeanan atas nama Eka Ruska bin Omo Warma (38) diamankan di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi Baru, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026).
Pemberkasan dan pengamanan buronan dilakukan secara kooperatif sehingga seluruh proses penangkapan berjalan aman dan lancar sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., merinci identitas terpidana sebagai berikut: Inisial: ER bin Omo Warma, 38 Tahun. Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Eka Ruska merupakan terpidana perkara tindak pidana kepabeanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Pengamanan terpidana ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung secara tegas meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
BACA JUGA:Lapas Kerobokan Jalankan Program Integrasi