
JAKARTA, Letternews.net – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara resmi mengubah peta penegakan hukum di Indonesia. Regulasi ini mengakhiri era hukum peninggalan kolonial Belanda yang memegang asas societas delinquere non potest, dengan menetapkan korporasi atau badan hukum sebagai subjek pidana yang dapat diadili di pengadilan, Kamis (17/9/2026).
Langkah progresif ini diambil guna merespons pesatnya perkembangan kejahatan bisnis modern, mulai dari kejahatan kerah putih (white-collar crime), perusakan lingkungan masif, hingga penipuan investasi berskala besar.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 46 KUHP Nasional, suatu badan usaha dapat dijerat pidana apabila kejahatan dilakukan oleh pengurus fungsional, karyawan, maupun pihak ketiga yang bertindak atas nama serta demi kepentingan korporasi dalam lingkup kegiatan usahanya.
Aturan baru ini sekaligus meruntuhkan praktik “berlindung di balik tabir perusahaan” (corporate veil). Pertanggungjawaban pidana kini dapat ditarik langsung kepada para pimpinan dan pemilik entitas bisnis:
Pengurus Aktif: Direksi dan manajemen yang mengendalikan operasional perusahaan.
Pemberi Perintah & Pengendali (Controller): Aktor yang merancang tindak pidana dari belakang meja.
Pemilik Manfaat (Beneficial Owner): Pihak yang menikmati keuntungan finansial hasil kejahatan.
“Pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan langkah nyata mewujudkan keadilan dan memastikan tidak ada aktor intelektual yang bisa cuci tangan,” tegas rilis Humas Mahkamah Agung RI.
Penegakan hukum pidana kini lebih berfokus pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Selain pidana denda sebagai pidana pokok (Pasal 118 & 119 KUHP Nasional), hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tambahan keras berdasarkan Pasal 120, antara lain:
Perampasan Aset & Keuntungan: Menyita seluruh aset dan hasil finansial yang diperoleh dari tindak pidana.
Sanksi Sosial: Pengumuman resmi putusan hakim kepada publik.
Pencabutan Izin: Penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional bisnis.
Pembubaran Korporasi: Sanksi pamungkas berupa pembubaran permanen terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan.
Sinergi antara KUHP Nasional dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 kini memberikan kepastian hukum acara bagi aparat dalam mengusut, mendakwahkan, hingga mengeksekusi sanksi terhadap kejahatan korporasi di Indonesia.