Usut Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Periksa Direktur Hingga Pegawai BUMN
Foto: Gedung JAM PIDSUS

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode tahun 2017 sampai dengan 2020.
Pada Rabu (9/9/2026), tim penyidik memeriksa empat orang saksi dari internal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mulai dari jajaran pegawai di daerah hingga pejabat tingkat direksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa keempat saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan mendalam guna memperjelas konstruksi perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Empat Saksi BUMN yang Diperiksa Penyidik JAM PIDSUS
Berdasarkan rilis resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, keempat saksi yang dimintai keterangannya yaitu:
-
DS: Karyawan BUMN.
-
H: Karyawan BUMN di Kendari.
-
A: Karyawan BUMN di Palu.
-
DA: Salah satu Direktur di BUMN.
Pemeriksaan terhadap jajaran karyawan hingga level direktur BUMN ini difokuskan pada penelusuran mekanisme tata kelola, alur perizinan, distribusi, serta skema kerja sama pengusahaan komoditas nikel di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara selama kurun waktu 2017–2020.
Anang Supriatna menambahkan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian dalam melengkapi berkas perkara.
Editor: Rudi









