LetterNews
03 November 2026
14:22 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
09 September 2026 20:02 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 09 September 2026, 20:02 WITA

Kasus Perkebunan PT PSMI di Areal Inhutani V, Kejagung Periksa Komisaris dan Eks Direksi

Foto: Anang Supriatna, S.H., M.H. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Pada Rabu (9/9/2026), tim penyidik memeriksa dua orang saksi kunci dari jajaran manajemen PT Inhutani V guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

[irp]

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan mendalam mengenai skema pemanfaatan lahan kawasan hutan tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

[irp]

Dua Saksi Kunci yang Diperiksa Penyidik JAM PIDSUS

Berdasarkan data resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kedua pejabat yang dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi meliputi:

  • AK: Dewan Komisaris PT Inhutani V.

  • ES: Direksi PT Inhutani V periode tahun 2012 sampai dengan 2017.

Pemeriksaan terhadap jajaran komisioner dan mantan direksi ini difokuskan pada penelusuran tata kelola kerja sama, izin pemanfaatan lahan, serta legalitas penggunaan areal hutan negara oleh PT PSMI selama kurun waktu operasionalnya di Lampung.

[irp]

Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Tim JAM PIDSUS dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian hukum.

Editor: Rudi