Wakil Ketua dan Bendum PERPANI Bali Terima Mandat Penuh di Rakerprov KONI Bali 2026
Foto: Dr. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si. (Wakil Ketua Umum IV Pengprov PERPANI Bali) dan Ida Ayu Pradnyantari Dewi (Bendahara Umum Pengprov PERPANI Bali)

DENPASAR, Letternews.net – Pengurus Provinsi Persatuan Panahan Indonesia (Pengprov PERPANI) Bali siap memberikan kontribusi strategis dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Bali Tahun 2026. Forum konsolidasi olahraga tahunan tersebut diselenggarakan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kompleks Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Guna memastikan penyampaian aspirasi cabor panahan berjalan optimal, Pengprov PERPANI Bali secara resmi menerbitkan surat mandat penuh sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Mandat resmi perwakilan induk organisasi olahraga panahan Bali tersebut diberikan kepada dua jajaran pengurus teras, yaitu:
-
Dr. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si. (Wakil Ketua Umum IV Pengprov PERPANI Bali)
-
Ida Ayu Pradnyantari Dewi (Bendahara Umum Pengprov PERPANI Bali)
Melalui penugasan resmi tersebut, kedua utusan memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama Pengprov PERPANI Bali, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, selama berlangsungnya Rakerprov KONI Bali 2026.
Kawal Program Kerja dan Prestasi Panahan Bali
Sebagai pemegang mandat resmi, perwakilan PERPANI Bali berhak memperjuangkan berbagai program kerja strategis, menyampaikan usul dan saran pembinaan atlet, hingga memberikan suara dalam pengambilan keputusan sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan KONI Bali.
Langkah konsolidasi ini penting mengingat cabang olahraga panahan merupakan salah satu cabor unggulan Bali yang konsisten menyumbang prestasi di kancah regional maupun nasional.
Melalui ajang Rakerprov KONI Bali 2026 ini, PERPANI Bali berharap sinergi lintas cabang olahraga dan pemerintah daerah semakin solid, terutama dalam hal pemantapan sarana prasarana latihan, evaluasi pembinaan atlet usia dini, serta kesiapan menghadapi agenda kejuaraan mendatang.
Editor: Rudi









