
JAKARTA, Letternews.net – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026).
Langkah strategis ini mencakup pengalihan berkas penuh atas tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diproses oleh penyidik kepolisian. Penyerahan ini dirancang guna memastikan asas hukum berjalan cepat dan transparan.
[irp]
Pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipdikor Polri ke pihak korps Adhyaksa ini mencakup tiga pusaran kasus mega korupsi bumn dan lembaga negara yang tengah menjadi sorotan tajam publik, yakni:
Skandal Korupsi PT PLN (Persero)
Skandal Korupsi PT Asabri (Persero)
Skandal Korupsi PT Krakatau Steel (Persero)
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan kesiapan institusinya untuk menerima tongkat estafet penanganan kasus kakap ini demi menjamin tegaknya kepastian hukum.
“Kami secara formil menerima penyerahan penanganan tiga perkara hari ini. Ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan perkara ke depan,” tegas Rudi Margono di hadapan awak media.
[irp]
Dalam konferensi pers bersama tersebut, Kepala Kortas Tipdikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, secara resmi mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang terseret dalam pusaran kasus ini. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.
Status Hukum Tersangka: Kortas Tipdikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dan seorang pengusaha/pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka resmi atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun status tersangka sudah diumumkan, pihak kepolisian masih belum memerinci secara detail mengenai konstruksi perkara serta peran spesifik dari masing-masing tersangka di dalam tiga kasus korupsi BUMN tersebut.
[irp]
Kendati kendali penyidikan kini berpindah ke bawah direktorat Jampidsus Kejagung, Rudi Margono memastikan pintu komunikasi dan koordinasi dengan Kortas Tipdikor Polri tidak akan terputus. Sinergi lintas institusi justru diperketat agar proses pelacakan aset dan pembuktian di persidangan berjalan optimal.
“Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi dan sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya sampai tuntas,” pungkas Rudi.
Editor: Rudi
Mari bergabung bersama kami!
Gabung di saluran Whatsapp resmi kami: Klik di Sini
Gabung di Grup Whatsapp Pembaca Setia kami: Klik di Sini