LetterNews
21 September 2026
19:39 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Korupsi Tambang PT PMM: Kejagung Seret Oknum Bea Cukai dan Sucofindo Jadi Tersangka Ekspor Ilegal 390 Ton Logam Langka

Foto: Penyidik resmi menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM sejak tahun 2018 sampai 2026.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak agresif. Penyidik resmi menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM sejak tahun 2018 sampai 2026.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton para saksi kunci dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri.

Ketiga tersangka yang langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung tersebut adalah:

  1. IS selaku Perwakilan PT PMM.

  2. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.

  3. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

[irp]

Modus Manipulasi Laboratorium untuk Selundupkan Mineral Strategis

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus posisi dan peran jahat para tersangka diuraikan secara rinci oleh Kejaksaan Agung: Peran Tersangka IS (PT PMM)

Tersangka IS selaku perwakilan perusahaan tambang secara melawan hukum meminta tersangka GP (PT Sucofindo) untuk memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium. IS mendesak agar komoditas ilmenite yang diuji dinyatakan memiliki kadar di atas 45 persen agar lolos administrasi ekspor.

Lebih parah lagi, IS meminta agar kandungan Logam Tanah Jarang / Rare Earth Element (REE) sengaja disembunyikan dan tidak dimasukkan ke dalam laporan uji lab, karena REE merupakan jenis mineral strategis negara yang dilarang keras untuk diekspor.

[irp]

Peran Tersangka GP (PT Sucofindo)

Tersangka GP justru menyetujui kongkalikong maut tersebut demi memenuhi pesanan PT PMM. GP sengaja memerintahkan pengujian sampel komoditas secara tidak komprehensif. Pengujian laboratorium hanya dilakukan pada bagian atas kantong besar (jumbo bag) agar kandungan Logam Tanah Jarang (REE) bernilai ekonomis tinggi tersebut tidak terdeteksi dalam laporan resmi surveyor.

[irp]

Oknum Kepala Bea Cukai Loloskan Dokumen Meski Tahu Ilegal

Mata rantai penyelundupan ini menjadi sempurna berkat keterlibatan oknum birokrasi perbatasan. Tersangka JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, secara melawan hukum mengakomodasi dokumen ekspor PT PMM.

Padahal, JK sebenarnya sudah mengetahui bahwa komoditas yang akan dikirim ke luar negeri tersebut mengandung Logam Tanah Jarang (REE) yang dilarang diekspor. Larangan itu bahkan sudah dipertegas berdasarkan hasil uji Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Jakarta dan P2P Pusat.

Namun, JK justru sengaja menutup mata dan tetap meloloskan dokumen ekspor menggunakan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sebelumnya telah dikondisikan dan dimanipulasi oleh tersangka IS.

[irp]

Negara Rugi Besar, 390 Ton Logam Tanah Jarang Melayang

Akibat persekongkolan jahat ketiga tersangka ini, PT PMM berhasil menyelundupkan tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ/REE) secara ilegal keluar dari Indonesia sebanyak kurang lebih 390 ton.

Aksi korporasi ilegal ini jelas memperkaya PT PMM dan merugikan perekonomian negara. Hingga saat ini, Tim Auditor Kejaksaan Agung masih terus menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (Pasal Primair dan Subsidair). Ketiganya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Editor: Rizal

Mari bergabung bersama kami!