LetterNews
03 November 2026
03:17 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
03 July 2026 10:22 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 03 July 2026, 10:22 WITA

OJK Rancang Roadmap IAKD 2026–2031: Perkuat Regulasi Aset Kripto dan Proteksi 22 Juta Investor Digital

Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara agresif memperkokoh ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) nasional. Melalui penguatan kerangka regulasi adaptif, pembenahan tata kelola, dan proteksi konsumen, OJK berkomitmen membangun industri keuangan digital yang aman, berintegritas, serta berkelanjutan.

Langkah taktis ini dikupas tuntas oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder IAKD di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Agenda akbar yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) ini mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”.

Friderica mengungkapkan bahwa lompatan teknologi digital, mulai dari implementasi Artificial Intelligence (AI) hingga tren tokenisasi aset, membuka peluang masif sekaligus mendatangkan tantangan baru bagi stabilitas moneter.

“Di tengah pesatnya teknologi saat ini, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tetapi harus selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” tegas Friderica Widyasari Dewi.

[irp]

Pengguna Kripto Tembus 22,4 Juta, UU Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum

Akselerasi pasar digital di Indonesia tumbuh luar biasa besar. OJK mencatat investor di sektor aset keuangan digital dan aset kripto kini telah menembus angka 22,4 juta konsumen.

Guna mengawal ekosistem ini, OJK telah menerbitkan perizinan resmi kepada:

  • 26 Pedagang Aset Keuangan Digital

  • 2 Bursa Aset Keuangan Digital

  • 2 Lembaga Kliring dan Penjaminan

  • 2 Pengelola Tempat Penyimpanan (Custody)

Selain kripto, sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) juga mencatatkan 8 Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dengan total hit konsumen platform PKA mencapai 130,78 juta. Sementara itu, angka kemitraan antara penyelenggara ITSK dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konvensional melesat hingga 1.346 kemitraan.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) menjadi bukti nyata komitmen negara. Regulasi ini dirancang memperkuat fondasi hukum agar adaptif mengikuti dinamika model bisnis digital tanpa mengorbankan keamanan dana masyarakat.

[irp]

Empat Pilar Strategis Roadmap IAKD Menuju Kedaulatan Digital

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, memaparkan bahwa pihaknya tengah merampungkan penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031. Peta jalan ini ditargetkan menjadi kompas industri yang visioner dan lincah.

Adi menegaskan bahwa dokumen strategis ini dibangun berlandaskan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan). Komitmen ini diadopsi demi menstimulus pendalaman pasar keuangan serta mendongkrak daya saing ekonomi nasional.

Langkah OJK ini mendapat dukungan penuh dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Sari Yuliati, serta Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan legislasi baru ini sukses mengorkestrasi titik keseimbangan (equilibrium) antara akselerasi inovasi digital dan proteksi masyarakat secara paripurna.

Melalui forum konsultasi ini, OJK sukses menghimpun masukan kritis dari berbagai kementerian/lembaga (BSSN dan Kemenparekraf), akademisi, hingga praktisi terkait regulasi tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan kripto, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID) bagi investor digital.

Editor: Rudi