Jatuh ke Jurang Tebing Kelingking Beach Nusa Penida, WNA Australia Ditemukan Meninggal Dunia
Gara-Gara KPK Incar Kasus Kemnaker, Komplotan Koruptor Imigrasi Panik dan Borong Emas Rp357 Miliar
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Setyo Budiyanto.
JAKARTA, Letternews.net – Tabir kepanikan para tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sindikat oknum pejabat ini kedapatan sempat kalang kabut ketika lembaga antirasuah mulai mengendus kasus suap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa jajaran oknum pegawai imigrasi tersebut langsung melakukan berbagai manuver kilat untuk menyamarkan harta haram hasil peras-memeras yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.
Begitu mendengar KPK mulai mengacak-ngacak lingkaran Kemnaker, para pelaku bergegas menguras habis uang di rekening penampung rahasia mereka dan langsung mengonversinya ke dalam bentuk logam mulia.
“Ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas,” ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (5/6/2026).
[irp]
Beli Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas Batangan
Aksi menyamarkan aset (asset laundering) ini tergolong sangat nekat. Menurut Setyo, emas batangan yang diborong oleh para tersangka tidak sekadar disimpan di dalam brankas tersembunyi, melainkan langsung diputar kembali sebagai alat transaksi properti.
Kepanikan komplotan ini semakin memuncak bertepatan saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wamenaker Noel Ebenezer. Alhasil, demi menghindari pelacakan transaksi perbankan, mereka nekat membeli rumah mewah dengan metode pembayaran di luar nalar.
“Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, pembayarannya langsung menggunakan kepingan-kepingan emas tersebut,” lanjut Ketua KPK.
Skandal megaproyek izin tinggal ini bermula dari hasil analisis transaksi keuangan yang disodorkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan berkala tersebut, PPATK mendeteksi adanya mutasi dana yang sangat tidak wajar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama kurun waktu 2019 hingga 2025.
Total nilai perputaran uang di rekening penampung tersebut menyentuh angka fantastis, yakni Rp366,7 miliar. Ironisnya, setelah dibedah oleh penyidik, hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar saja uang yang bersumber dari gaji resmi dan tunjangan kedinasan para tersangka.
Sementara sisanya, yakni sebesar Rp357 miliar (97 persen), diduga kuat mengalir dari setoran haram para biro jasa dan pemohon dokumen keimigrasian yang diperas oleh sindikat ini.
[irp]
Pemerasan Sistematis: Pemohon Dipaksa Bayar Double
Setyo Budiyanto menjelaskan, modus operandi pemerasan ini berjalan sangat rapi dan berjenjang, mulai dari tingkat kantor wilayah (daerah) hingga bermuara ke jajaran Direktorat Jenderal pusat. Target utamanya adalah para pelaku usaha atau biro jasa yang sedang mengurus dokumen izin tinggal WNA.
Secara sengaja, berkas permohonan yang diajukan secara resmi akan dipersulit, dicari-cari kesalahannya, hingga berujung pada penolakan sistem.
“Pemohon kemudian dipaksa membayar biaya tambahan di luar ketentuan pada loket verifikasi kantor imigrasi wilayah. Tidak berhenti di sana, mereka kembali diperas untuk membayar verifikasi kedua di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi pusat agar dokumen tersebut bisa diterbitkan,” urai Setyo.
Dalam perkara korupsi masif ini, KPK secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menjebloskan mereka ke sel tahanan. Berikut daftar lengkap klaster tersangka dari level elit hingga eksekutor lapangan:
[irp]
-
Silmy Karim (Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 / Dirjen Imigrasi periode 2023–2024)
-
Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025)
-
Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
-
Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
-
Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
-
Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat)
-
Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
-
Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Editor: Rudi.








