Tahu Pacarnya Tanam Ganja Hidroponik tapi Tutup Mulut, Bule Rusia Divonis Bui di PN Denpasar

 Tahu Pacarnya Tanam Ganja Hidroponik tapi Tutup Mulut, Bule Rusia Divonis Bui di PN Denpasar

Foto: WNA Rusia bernama Kseniia Varlamova (33) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/6/2026).

DENPASAR, Letternews.net – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan hukuman tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang terseret pusaran kasus narkotika di Bali. Seorang perempuan asal Rusia bernama Kseniia Varlamova (33) divonis hukuman penjara selama 8 bulan 15 hari akibat terbukti sengaja menyembunyikan informasi terkait aktivitas ilegal kekasihnya.

Sidang pembacaan amar putusan tersebut digelar secara terbuka di PN Denpasar pada Kamis (4/6/2026).

Majelis hakim yang diketuai oleh Iman Luqmanul Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. Perbuatan Kseniia diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Semarak Pesta Siaga Kwarcab Denpasar, Bentuk Karakter Pramuka Siaga yang Cekatan

Sembunyikan Laboratorium Mini Milik Sang Kekasih

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Kseniia Varlamova memang tidak terlibat langsung di dalam jaringan peredaran ataupun proses operasional laboratorium mini narkotika jenis ganja tersebut. Laboratorium hidroponik itu sepenuhnya dijalankan oleh rekannya yang juga sang kekasih, Nirul Rashim Abdoelrazak.

Namun, kesalahan fatal Kseniia adalah ia mengetahui secara jelas adanya praktik penanaman pohon ganja dengan sistem hidroponik di dalam rumah, tetapi memilih untuk tutup mulut dan tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kseniia Varlamova dengan pidana penjara selama 8 bulan dan 15 hari,” tegas Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim saat membacakan amar putusannya.

Menariknya, vonis yang diketok oleh majelis hakim ini justru lebih berat 15 hari jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama 8 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, bule Rusia ini langsung menyatakan menerima, sementara pihak JPU memilih opsi pikir-pikir.

BACA JUGA:  Pimpin YKI Denpasar 2026-2031, Ny. Suwandewi Eddy Mulya Siap Perangi Kanker Lewat Sinergi Global

Sita Ratusan Gram Ganja dan Alat Hidroponik Canggih

Kasus yang menyeret Kseniia ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah yang disulap menjadi tempat budidaya ganja dalam ruangan (indoor). Di lokasi kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan fasilitas pertanian ganja hidroponik yang tergolong sangat modern dan terstruktur.

Barang bukti yang disita petugas dari lokasi laboratorium mini tersebut meliputi:

  • Tanaman ganja hidup di dalam pot dan polybag berbagai ukuran.

  • Puluhan bibit ganja di dalam kontainer plastik.

  • Peralatan penunjang: media tanam, lampu pencahayaan khusus, alat penyubur tanaman, blower, humidifier, pengukur suhu, dan instalasi listrik.

Dari hasil penimbangan laboratorium, total barang bukti narkotika yang berhasil disita dari jaringan ini mencapai 278,2 gram brutto atau 133,06 gram netto, yang terdiri atas biji ganja, daun hijau segar, serta daun ganja kering siap edar.

Editor: Rudi.

.
Bagikan: