LetterNews
22 September 2026
09:48 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

15 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penggelapan Bo Foeng Mei Akhirnya Diringkus Satgas SIRI Kejagung di Surabaya

Foto: Penangkapan terhadap terpidana kasus penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah ini dilakukan di kawasan Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (3/6/2026).

SURABAYA, Letternews.net – Pelarian panjang Bo Foeng Mei alias Henni Melany (65) berakhir di tangan aparat penegak hukum. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil meringkus wanita lansia yang merupakan buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut.

Penangkapan terhadap terpidana kasus penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah ini dilakukan di kawasan Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (3/6/2026).

[irp]

Rekam Jejak Kasus: Vonis Inkrah Sejak Tahun 2011

Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., pada Kamis (4/6/2026), persembunyian Bo Foeng Mei terendus setelah tim intelijen melakukan pelacakan intensif terhadap aset dan pergerakannya di wilayah Jawa Timur.

Bo Foeng Mei ditetapkan sebagai buronan berdasarkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY. Rincian perkara hukum yang menjerat terpidana meliputi beberapa poin krusial berikut:

  • Tindak Pidana: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut.

  • Landasan Hukum: Dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Kerugian Korban: Mengakibatkan total kerugian materiil bagi korban sebesar Rp373.656.874,00.

  • Masa Hukuman: Dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.

[irp]

Proses Penangkapan Kooperatif dan Komitmen Bersih Jaksa Agung

Saat disergap oleh Tim Satgas SIRI Kejagung di rumah persembunyiannya di Manyar Sabrangan, wanita yang berstatus sebagai ibu rumah tangga tersebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan yang berarti dari pihak terpidana maupun pihak keluarga.

Usai ditangkap, petugas langsung membawa terpidana ke kantor kejaksaan setempat guna melewati proses administrasi.

“Terpidana kini telah diserahterimakan secara resmi kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani masa hukumannya,” jelas Mochamad Jeffry dalam keterangan tertulisnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa di tingkat daerah untuk mempercepat penangkapan para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Pihak Kejaksaan Agung turut mengimbau dengan keras kepada seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO agar segera menyerahkan diri, karena tim intelijen dipastikan tidak akan berhenti memburu mereka ke mana pun kaki melangkah.

Editor: Rudi.