DPRD Bali Warning Keras BTID: Temukan Reklamasi Mangrove Terselubung dan Pelanggaran Ruang Laut 1,12 Hektare!

 DPRD Bali Warning Keras BTID: Temukan Reklamasi Mangrove Terselubung dan Pelanggaran Ruang Laut 1,12 Hektare!

Foto: Rapat Pimpinan DPRD Bali yang digelar Selasa (2/6/2026), Pansus TRAP secara resmi menyerahkan berkas rekomendasi hasil pengawasan yang membongkar sederet pelanggaran fatal oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

DENPASAR, Letternews.net – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melayangkan pukulan telak terhadap tata kelola investasi di Pulau Serangan. Dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali yang digelar Selasa (2/6/2026), Pansus TRAP secara resmi menyerahkan berkas rekomendasi hasil pengawasan yang membongkar sederet pelanggaran fatal oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, SH., di hadapan jajaran pimpinan dewan. Tak main-main, parlemen mengancam bakal merekomendasikan penutupan permanen jika korporasi raksasa tersebut membandel.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Bali Segel Fasilitas Bali Handara, Dampak Banjir Bandang dan Sengkarut Izin di Pancasari Mencuat

Bongkar Reklamasi Terselubung dan Pemalsuan Dokumen Lahan Mangrove

Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, menegaskan bahwa legislatif sama sekali tidak anti-investasi di Pulau Serangan. Namun, hasil investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan menemukan indikasi pelanggaran ruang hidup yang sangat mengkhawatirkan.

Pansus TRAP mengungkap adanya reklamasi terselubung di dalam kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai. Korporasi diduga melakukan aktivitas pemotongan dan pemadatan lahan secara ilegal yang merusak fungsi konservasi.

  • Tukar Guling Misterius: Muncul indikasi praktik tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove di Jembrana dan Karangasem yang tidak memiliki dasar hukum jelas serta menabrak prosedur.

  • Pelanggaran Ruang Laut: Berdasarkan pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan pemanfaatan ruang laut seluas 1,12 hektare untuk proyek marina yang berada di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

  • Penyegelan oleh KKP: Aktivitas pembabatan hutan bakau oleh perusahaan telah dihentikan sementara dan dipasangi papan segel resmi oleh penyidik KKP.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan yang parah, ketimpangan tata guna lahan, hingga melemahnya perlindungan kawasan lindung strategis di Bali,” tegas Made Supartha.

BACA JUGA:  Dari Keputusan Rektor Unud Terungkap Tembus Rp1,2 Miliar Per Mahasiswa

Akses Pura Sakenan Dikepung Pengamanan Privat, Warga Merespons Negatif

Selain aspek kerusakan ekologi pesisir, Pansus TRAP menyoroti tajam dampak sosial berupa pembatasan ruang sosial-spiritual bagi krama adat, nelayan, dan umat Hindu. Kawasan Serangan yang dulunya merupakan ruang terbuka kini berangsur berubah menjadi zona eksklusif dengan kontrol akses yang sangat ketat.

Sistem pengamanan privat dan pemeriksaan berlapis di pintu masuk dinilai telah memicu keresahan sosial yang meluas. Ironisnya, area pelaba pura, fasilitas parkir, hingga lapak pedagang di kawasan suci Pura Sakenan justru dicaplok dan masuk dalam luasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Pansus mengingatkan kembali komitmen historis dalam Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998. Perjanjian tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa pembangunan pariwisata di Pulau Serangan mutlak tidak boleh memutus akses masyarakat terhadap kawasan suci, pesisir pantai, dan laut. DPRD juga menuntut transparansi total mengenai kontribusi fiskal dan penyerapan tenaga kerja lokal yang dinilai masih minim dinikmati oleh rakyat Bali.

BACA JUGA:  Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Strategis Penataan Kawasan Handara Golf ke Gubernur Koster

Sidak Lanjutan: Vila Ilegal di Hutan Pejarakan Buleleng Ikut Dibidik

Selain rapor merah untuk proyek di Serangan, dokumen rekomendasi Pansus TRAP juga membidik pelanggaran pemanfaatan ruang di Bali Utara. Pansus menemukan proyek pembangunan sejumlah vila mewah di dalam kawasan hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng. Proyek tersebut terindikasi kuat menabrak zonasi tata ruang dan tidak mengantongi dokumen perizinan lingkungan yang memadai.

DPRD Bali mendesak instansi penegak hukum dan dinas terkait untuk segera melakukan penertiban dan tindakan yustisial sebelum kerusakan lingkungan di Buleleng Barat semakin masif dan memicu konflik agraria baru.

“Apabila pasca-penyampaian rekomendasi ini masih ditemukan kegiatan pembangunan yang membangkang dan tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah, kami tidak akan segan menggunakan hak pengawasan lanjutan untuk merekomendasikan penghentian total hingga penutupan permanen,” pungkas politisi senior asal Tabanan tersebut.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: