
BADUNG, Letternews.net – Aksi nekat mempertahankan hak atas tanah waris kembali pecah di Kabupaten Badung. Lansia, Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa, secara sepihak memasang plang pemberitahuan besar di atas lahan seluas 47 are milik mereka yang berlokasi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (23/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan karena tanah mereka diduga kuat telah dikuasai dan diperjualbelikan oleh sindikat mafia tanah tanpa sepengetahuan dan izin dari mereka selaku pemilik sah. Kasus yang bergulir sejak tahun 2018 ini menyeret nama I Made Duama, seorang mantan Perbekel Desa Ungasan yang juga diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode sekaligus mantan anggota DPRD Provinsi Bali dua periode.
[irp posts=”24553″ ]
Berdasarkan keterangan di lokasi, persoalan ini bermula pada tahun 2017 karena adanya hubungan kekerabatan. Saat itu, I Made Duama diduga meminjam sertifikat tanah milik Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman modal usaha kepada pihak ketiga (pendana/kontraktor), bukan ke lembaga perbankan resmi.
Para pemilik lahan menegaskan sejak awal sama sekali tidak ada niat atau kesepakatan untuk menjual aset tersebut. Terlebih, posisi lahan 47 are ini berada tepat di sebelah bangunan Pura (tempat suci keluarga).
Namun, tanpa adanya koordinasi, lahan tersebut kini justru telah dipecah-pecah (dikapling), dijual kepada pihak ketiga, bahkan beberapa titik di antaranya telah berdiri bangunan permanen.
“Kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Tanda tangan kami diduga dimanipulasi saat diajak ke notaris oleh pihak-pihak tersebut, bahkan uang hasil transaksi pun tidak pernah kami terima, hanya disebut ‘menumpang lewat’ di rekening. Karena itu, hari ini tanah ini kami rebut dan kuasai kembali fisik lahannya!” bunyi ketegasan dari Wayan Pasar pihak pemilik lahan.
[irp posts=”24550″ ]
Aktivis penggiat anti-korupsi, Gede Anggastia, yang kini bertindak sebagai penerima kuasa hukum dan pendamping moral korban, menyatakan bahwa kedua lansia ini merupakan korban nyata dari permainan mafia tanah yang terstruktur.
Gede Anggastia menyoroti adanya dugaan maladministrasi dan konspirasi yang melibatkan oknum notaris saat proses penandatanganan dokumen beralihnya hak atas tanah tersebut.
“Notaris diduga kuat ikut bermain karena tidak membacakan isi akta pelepasan atau jual beli di hadapan pemilik lahan yang sudah lansia ini. Mereka dijebak. Faktanya, pelepasan hak dari anak-anak atau ahli waris korban selaku pemilik awal itu belum pernah ada,” tegas Gede Anggastia pada Sabtu (23/5/2026).
[irp posts=”25347″ ]
Pihaknya menyatakan akan mengambil langkah hukum represif dalam waktu dekat guna mengurai benang kusut sertifikat yang kini telah pecah tersebut.
“Kami akan segera melaporkan kembali perkara ini secara resmi ke Mapolda Bali. Siapa pun oknum yang bermain di belakangnya, baik itu mantan pejabat, pihak pendana, maupun oknum notaris, harus diproses hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas terhadap rakyat kecil yang mempertahankan haknya,” tambah Anggastia.
Melalui pemasangan plang pemberitahuan ini, pihak korban juga memperingatkan masyarakat atau pembeli pihak ketiga yang terlanjur membeli kaplingan di lokasi tersebut agar segera berkoordinasi, mengingat objek tanah tersebut kini dalam status sengketa hukum pidana.
Editor: Rudi.