Regenerasi Petani: Tani Muda Indonesia Bali Siap Dilantik, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Babak Baru Kasus Perangkat Desa Kediri: Ahli Hukum Sebut Ada Tekanan Psikatis
Foto: Suasana sidang kasus perangkat desa Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan saksi ahli Prof Tongat.

SURABAYA, Letternews.net – Sidang lanjutan perkara dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/4/2026). Persidangan kali ini menjadi panggung bagi pihak terdakwa, Sutrisno dkk, untuk menghadirkan ahli hukum guna membedah unsur pidana yang disangkakan.
Prof. Dr. Tongat, dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang hadir sebagai saksi ahli, memberikan pernyataan cukup mengejutkan. Ia menilai perbuatan para terdakwa tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap.
Dalam keterangannya, Tongat menyoroti prinsip dasar suap yang harus didasari oleh inisiatif murni dan sukarela dari pemberi. Menurutnya, jika sebuah pemberian terjadi karena adanya tekanan psikis atau dorongan dari pihak penerima—terutama yang memiliki relasi kuasa—maka unsur suap tersebut gugur.
“Inisiasi pemberian itu harus murni dan sukarela. Jika ada posisi dominan yang memengaruhi keputusan pihak lain, maka ada tekanan psikis yang berimplikasi pada posisi pemberi sebagai korban,” jelas Tongat di hadapan majelis hakim.
Tongat membedah tiga konstruksi hukum dalam kasus ini: hubungan terdakwa dengan kades, hubungan dengan Muspika, dan hubungan dengan pihak kampus. Menurut analisanya, hanya aliran dana dari kades ke Muspika yang bisa disebut suap karena bersifat sukarela.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegaskan bahwa hakim tidak terikat pada satu keterangan ahli saja. Hakim akan menilai secara komprehensif mulai dari dakwaan JPU, fakta persidangan, hingga keterangan saksi-saksi lainnya.
“Kami akan menilai sendiri-sendiri. Majelis hakim tidak terikat, kami melihat dari semua aspek termasuk fakta yang muncul di persidangan,” tegas Made Yuliada.
Di sisi lain, JPU Kejati Jatim, Heri Pranoto, tetap pada pendiriannya. Ia membantah adanya unsur relasi kuasa dalam proses seleksi perangkat desa di 163 desa tersebut. Menurutnya, pungutan sebesar Rp42 juta per desa tersebut didasari oleh kesepakatan bersama para kades, bukan karena tekanan pihak tertentu.
Kasus ini sendiri menyeret tiga kepala desa nonaktif sebagai terdakwa, yakni Sutrisno (Kades Mangunrejo), Imam Jamiin (Kades Kalirong), dan Darwanto (Kades Pojok). Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami bukti-bukti material sebelum masuk ke tahap tuntutan.
Editor: Rudi.







