
BADUNG, Letternews.net — Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan peninjauan intensif ke Area Duty Free dan berbagai outlet UMKM di terminal Keberangkatan serta Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (08/02/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan produk lokal unggulan, khususnya Arak Bali, mendapatkan panggung utama di gerbang masuk wisatawan mancanegara tersebut.
Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk mengelola Arak Bali sebagai warisan budaya sekaligus kekuatan ekonomi baru dari hulu hingga hilir.
[irp]
Saat ini, beberapa merek Arak Bali memang sudah tersedia di area beverage dan liquor Bandara Ngurah Rai, namun jumlahnya dinilai masih terbatas. Gubernur Koster secara khusus meminta pihak Angkasa Pura Indonesia untuk memperbanyak kuantitas dan memberikan ruang khusus bagi produk lokal ini agar tidak tenggelam di antara merek internasional.
“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada whiskey, brandy, dan lainnya, terutama yang di area Duty Free,” tegas Koster di sela peninjauannya. Ia berharap wisatawan mancanegara tidak lagi membawa pulang whiskey sebagai oleh-oleh, melainkan Arak Bali sebagai liquor asli Pulau Dewata.
Rencananya, etalase khusus ini tidak akan dikelola oleh perorangan atau perusahaan tertentu, melainkan melalui Asosiasi Tresnaning Arak Bali. Langkah ini diambil guna memastikan keadilan bagi seluruh perajin.
“Nantinya akan dikelola oleh asosiasi. Ada 58 merek dagang yang harus terakomodir untuk dapat diperdagangkan di Bandara Ngurah Rai,” jelasnya. Dengan sistem satu pintu ini, standar kualitas dan persaingan harga diharapkan dapat terjaga untuk melawan dominasi minuman beralkohol impor.
[irp]
Selain ketersediaan tempat, Gubernur Koster juga menyoroti aspek kemasan, terutama penggunaan Aksara Bali. Ia menemukan masih banyak produk yang belum mencantumkan aksara sesuai ketentuan atau ukurannya terlalu kecil.
Gubernur menginstruksikan General Manager (GM) Angkasa Pura dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan penertiban massal. Seluruh produk yang dipasarkan di bandara wajib tunduk pada Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama untuk menjadikan arak, brem, dan tuak Bali sebagai penggerak ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal.
Editor: Anto.