LetterNews
04 November 2026
12:03 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
23 March 2026 14:15 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 23 March 2026, 14:15 WITA

Aktivis Gede Angastia Desak Pemerintah Tutup Pabrik Ikan PTBN, Diduga Tak Kantongi Kajian Lingkungan

Foto: Gede Angastia, pegiat antikorupsi Bali

DENPASAR, Letternews.net – Sebuah pabrik pengolahan ikan di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, kini berada dalam sorotan tajam. Lokasinya yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memicu kekhawatiran serius setelah muncul dugaan pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan yang berdampak pada ekosistem pesisir.

Aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, mengungkapkan temuan lapangan yang mengkhawatirkan. Limbah yang keluar dari pabrik tersebut dilaporkan berwarna kemerahan menyerupai darah, yang mengindikasikan kegagalan sistem filtrasi.

“Kalau limbah sampai berwarna merah seperti darah, itu indikasi kuat belum ada filtrasi yang layak. Ini sangat berbahaya bagi ekosistem mangrove yang dilindungi,” tegas Gede Angastia, Minggu (22/3).

[irp]

Ekspor Global, Tapi Minim Kajian Teknis?

Ironisnya, meski perusahaan yang dikelola oleh PTBN ini berorientasi ekspor hingga ke pasar Amerika Serikat, mereka diduga kuat belum mengantongi kajian teknis lingkungan dari instansi terkait. Gede Angastia menilai aktivitas ini berpotensi melanggar regulasi berat.

“Kami masih menggali bersama tim ahli di bidang lingkungan hidup. Ini harus ditelusuri serius. Saya berharap pemerintah provinsi dan kota segera turun tangan. Jika perlu, tutup sementara sampai seluruh izin tuntas,” tambahnya.

Selain dampak ekologis, warga di permukiman sekitar juga mulai mengeluhkan bau menyengat yang kerap tercium dari saluran limbah produksi, yang memicu keresahan sosial di lingkungan tersebut.

[irp]

Alasan Birokrasi di Balik Operasional

Direktur PTBN, Richi, mengakui bahwa pabriknya telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Ia berdalih bahwa keterlambatan izin bukan karena kesengajaan, melainkan hambatan pada sistem birokrasi pemerintahan.

“Pengajuan sudah lama, tapi memang tersendat. Sistem OSS (Online Single Submission) juga berlapis-lapis,” ungkap Richi.

[irp]

Meski izin belum sepenuhnya rampung, Richi mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki instalasi pengolahan limbah berstandar internasional yang diklaim telah diaudit oleh lembaga dari Inggris. Namun, klaim tersebut kontradiktif dengan fakta lapangan mengenai warna dan bau limbah yang dikeluhkan warga serta aktivis.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara investasi industri dan pelestarian lingkungan hidup di Bali.

Editor: Rudi.