KPK Bedah Skandal PT RNB: Meski Berdalih Tak Paham Hukum, Bupati Fadia Arafiq Tetap Terjerat Fiksi Hukum
Foto: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat di giring ke Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, Letternews.net – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), kini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena keterlibatan keluarga dalam pusaran proyek, tetapi juga karena pembelaannya yang unik. Di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia melontarkan narasi bahwa latar belakangnya sebagai musisi membuatnya tidak memahami hukum dan tata kelola birokrasi.
“Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).
Ahli: Ketidaktahuan Hukum Bukan Alasan
Pembelaan tersebut langsung menuai reaksi dari para pakar hukum. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure).
“Setiap orang diasumsikan mengetahui setiap aturan peraturan perundang-undangan,” tegas Erwin pada Rabu (5/3/2026).
Senada dengan Erwin, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menambahkan bahwa jabatan publik memiliki konsekuensi yang melekat. “Bagi pejabat publik, terutama kepala daerah, asas fiksi hukum tentu berlaku. Jabatan kepala daerah membawa konsekuensi tanggung jawab hukum dan administratif,” jelas Yudi.
Abaikan Peringatan Sekda
Bantahan Fadia mengenai ketidaktahuannya kian rapuh setelah KPK mengungkapkan fakta bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan sebenarnya sudah berulang kali memberikan peringatan.
“Sekda dan sejumlah pihak lainnya menerangkan telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” lanjut Asep Guntur.
Gurita Bisnis PT RNB
Kasus ini berakar pada pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang dikelola oleh suami dan anak Fadia. Perusahaan ini diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan sepanjang tahun 2023–2026.
KPK menilai tindakan Fadia yang mengintervensi dinas untuk memenangkan “perusahaan keluarga” tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip good governance. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rudi.









