Bawaslu Harap Hitung Suara Diselesaikan di TPS

 Bawaslu Harap Hitung Suara Diselesaikan di TPS

Foto: Ilustrasi Pemilu 2024

Letternews.net — Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta segala masalah terkait administrasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilu 2024 dapat diselesaikan saat itu juga oleh petugas KPU dan pengawas pemilu di tingkat TPS.

Totok berharap permasalahan tersebut tidak naik ke tingkat kecamatan atau kabupaten/kota. Hal ini untuk meminimalisir adanya masalah hukum yang dapat dijadikan dalil dalam perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:  KPU Denpasar Dan Bawaslu Bangun Sinergitas Lintas Sektor Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

“Kalau ada persoalan-persoalan saat rekapitulasi, selesaikan di tingkat penghitungan saat itu juga, misal ada perselisihan penghitungan di tingkat TPS, maka wajib hukumnya untuk menyelesaikan pada hari itu juga,” kata Totok keterangannya, dikutip Minggu, 4 Februari 2024.

Berkaca pada Pemilu 2019, Totok memandang salah satu klaster masalah hukum terjadi karena adanya pelanggaran tata cara administrasi, seperti kotak suara tidak tersegel, tidak ada daftar hadir pemilih, pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur.

Menurutnya masalah-masalah tersebut dapat dijadikan dalil dalam sengketa hasil yang berujung melahirkan pemungutan suara ulang hingga dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

BACA JUGA:  Truk Tabrak Toyota Avanza Hingga Terjun Bebas dan Ringsek

Ia menyatakan harus ada koordinasi yang aktif antara petugas KPU dengan Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Desa/Kelurahan (PKD), serta Panwascam.

“Kita selesaikan (masalah rekapitulasi) walaupun sampai malam tidak apa-apa, tapi tuntas di tingkat KPPS. Jangan sampai nunggu nanti di tingkat kecamatan. Kalau nunggu di tingkat kecamatan, kalau itu buka kotak, buka plano itu sudah berapa TPS, itu sangat melelahkan,” paparnya.

“Karena begitu (KPU) buka plano itu artinya ada masalah, kalau ada masalah berarti pengamanan harus bertambah, dan itu penolakan semua pihak, itu di tingkat kecamatan. Maka dari itu persoalan selesaikan di tempat TPS saja.

BACA JUGA:  Presiden Harapkan KPU dan Bawaslu, Tancap Gas Siapkan Pemilu dan Pilkada 2024

Lebih lanjut, Totok menyebut, Bawaslu, juga sudah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai pada tingkatannya masing-masing. Apabila permasalahan dapat diatasi di tingkat TPS, maka akan memudahkan saat proses di kecamatan.

Totok meyakini, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Dia juga mengatakan apabila ada pengawas pemilu yang nakal atau tidak melaksanakan sesuai tugas fungsinya, maka harus dilaporkan ke Bawaslu diatasnya.

“Kami akan mengevaluasi monitoring. Ayo kita selesaikan masalah di tingkat masing-masing. Biasanya masalah terjadi karena cacat prosedur buka kotaknya, tidak sesuai aturan, belum waktunya, C1 hilang, C7 tidak sesuai, maka kita semua harus tertib administrasi,” tandasnya. (LN/SIN)

.

Bagikan: