
MAKASSAR, Letternews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, Senin (9/3/2026).
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Bahtiar keluar dari gedung Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.
[irp]
Kasus ini berakar pada proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya ketidakkonsistenan harga satuan bibit yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga (mark-up).
Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 yang menyatakan bahwa belanja barang persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
[irp]
Fakta memprihatinkan terungkap di lapangan. Konfirmasi kepada kelompok tani penerima bantuan menunjukkan bahwa sekitar 90 persen bibit nanas yang dibagikan dilaporkan mati setelah ditanam. Kematian massal ini diduga kuat akibat kualitas bibit yang buruk dan tidak sesuai spesifikasi.
Selain kualitas bibit, para petani mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan teknis budidaya. Padahal, sebagian besar penerima bantuan belum pernah menanam komoditas nanas sebelumnya, sehingga program senilai puluhan miliar ini tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
[irp]
Dalam pengembangan perkara yang dimulai sejak November 2025 ini, penyidik Kejati Sulsel telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1,25 miliar yang diduga kuat merupakan aliran dana haram dari proyek tersebut.
Selain Bahtiar, pihak kejaksaan juga telah melakukan pencekalan terhadap enam saksi kunci, termasuk sejumlah ASN Pemprov Sulsel berinisial HS (51), RE (35), UN (49), serta direksi PT AAN berinisial RM (55) dan pihak swasta berinisial RE (40).
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus bergulir. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman bukti-bukti dan keterangan saksi yang terus dikumpulkan.
Editor: Rudi.