Usut Kasus TPPU Tersangka FA, Tim Sembilan Kejagung Periksa 3 Saksi dan Panggil Ulang 6 Orang

 Usut Kasus TPPU Tersangka FA, Tim Sembilan Kejagung Periksa 3 Saksi dan Panggil Ulang 6 Orang

Foto: Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

JAKARTA, Letternews.net Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA.

Pada Senin (27/7/2026), Tim Sembilan secara resmi memanggil 9 orang saksi guna dimintai keterangan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprinduk) perkara khusus TPPU tersebut.

BACA JUGA:  Pertahankan Peringkat 1 Nasional! Sekda Alit Wiradana Dorong OPD Penghasil Denpasar Capai Target 75% Indeks MCSP/SPI, Fokus Intervensi Optimalisasi Pendapatan Daerah

Dari total sembilan saksi yang dipanggil, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara 6 orang saksi lainnya tercatat tidak hadir.

“Terhadap enam orang saksi yang belum hadir, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang untuk dimintai keterangannya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:  Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu

Rincian Saksi yang Memenuhi Panggilan Pemeriksaan

Kapuspenkum Kejagung merincikan tiga orang saksi yang kooperatif menghadiri pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, yaitu:

  • HK: Selaku Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

  • HH: Selaku Pihak Swasta.

  • HJ: Selaku Pihak Swasta.

BACA JUGA:  Bejad, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara penyidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga menjerat Tersangka FA.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Rudi

.
Bagikan: