LetterNews
03 November 2026
14:42 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
10 August 2026 19:06 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 10 August 2026, 19:06 WITA

Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026, Senin (10/8/2026).

Langkah pemeriksaan maraton ini dilakukan penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara atas dugaan penyelewengan dana program strategis nasional tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.

[irp]

Daftar Inisial Saksi dari Jajaran Tenaga Ahli hingga Direktur Perusahaan

Sebanyak 16 saksi yang dipanggil mendatangi Gedung Bundar Kejagung terdiri dari jajaran pejabat internal BGN, pengurus yayasan, mitra penyedia, hingga belasan direktur perusahaan swasta.

Berikut rincian inisial saksi yang menjalani pemeriksaan penyidik JAM PIDSUS Kejagung:

  • Internal BGN & Mitra Kerja: IDMAKN (Tenaga Ahli BGN), MK (Mitra SPPG Pejaten Barat), GW (Staf Keuangan PT NGS), dan MNH.

[irp]

  • Jajaran Direktur Perusahaan Jasa/Pemasok: Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, serta Direktur PT MTS.

  • Pihak Yayasan: Pengurus Yayasan PRL serta Ketua Yayasan HJC dan HJM.

Kapuspenkum menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan kasus korupsi tata kelola MBG ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian hukum.

Editor: Rizal