Terlibat Kejahatan Siber, Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA

 Terlibat Kejahatan Siber, Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA

Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim

Letternews.net — Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengancam akan mendeportasi 103 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam operasi Bali Becik, atas dugaan kejahatan siber scammer. Saat ini, 103 WNA yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Bisa kita deportasi (WNA). Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya undang-undang. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi,” kata Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2024).

BACA JUGA:  KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR

Silmy berharap, ke depan para wisatawan yang berkunjung atau berlibur ke Bali, benar-benar mereka yang berkualitas atau good quality traveler. Sebab, selama ini, Imigrasi sering mendapat laporan dari masyarakat terkait wisatawan asing yang meresahkan.

Untuk kejahatan 103 WNA tersebut, Imigrasi masih mendalami motif kejahatan mereka. Silmy menyampaikan, dari hasil pendataan dan pemantauan, kejahatan yang melibatkan WNA di Indonesia seringkali terkait penipuan daring atau online scamer.

“Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103,” katanya.

BACA JUGA:  Waspada! Modus Penipuan Terbaru Yang Mengatasnamakan DJP

Selain itu, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku. Terlebih, dari data jumlah wisatawan asing yang masuk Indonesia, naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024.

“Bandingkan 1 Januari 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apa karena tourism atau bisnis. Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main,” kata Silmy.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap sebanyak 103 WNA dalam operasi keimigrasian “Bali Becik” pada Rabu, 26 Juni 2024, terkait penipuan daring dengan target korbannya di luar negeri salah satunya Malaysia.

BACA JUGA:  Penipu Jual Beli Tanah, ASN Ditangkap Polisi

“Mereka melakukan scamming atau penipuan tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Reporter: Sin

 

 

.

Bagikan: