Pastikan Regulasi Tepat Sasaran, Pemkot Denpasar dan Kanwil Kemenkumham Bali Rampungkan Harmonisasi 5 Raperwali

 Pastikan Regulasi Tepat Sasaran, Pemkot Denpasar dan Kanwil Kemenkumham Bali Rampungkan Harmonisasi 5 Raperwali

Foto: Pemkot Denpasar & Kanwil Kemenkumham Bali selesaikan harmonisasi 5 Raperwali terkait PBG, APBDes 2026, hingga TPP ASN untuk jamin kualitas produk hukum daerah.

DENPASAR, Letternews.net – Guna menjamin kualitas dan legalitas produk hukum daerah, Pemerintah Kota Denpasar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali sukses menuntaskan proses harmonisasi lima rancangan Peraturan Walikota (Raperwali).

Rapat koordinasi strategis ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, bertempat di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar, Senin (02/02/2026).

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Resmi Layangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kepada Bali CMPP

Menjamin Regulasi yang Aplikatif

Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan bahwa harmonisasi adalah mandat UU No. 13 Tahun 2022 untuk memastikan aturan daerah tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini adalah komitmen untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan benar-benar mendukung kepentingan masyarakat luas,” ujar Eem.

BACA JUGA:  Mirae Asset Sekuritas Ekspansi ke Bali: Hadirkan Konsep Advisory Wealth Management di Jantung Kota Denpasar

Fokus pada Retribusi, Desa, hingga Kesejahteraan ASN

Lima Raperwali yang dibahas mencakup poin-poin krusial bagi publik dan tata kelola birokrasi, di antaranya:

  1. Pembebasan Retribusi PBG: Insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

  2. Tata Kerja UPTD: Penataan organisasi pada dinas dan badan.

  3. Pedoman APBDes TA 2026: Panduan penyusunan anggaran desa tahun depan.

  4. Pelaksanaan Pajak & Retribusi Daerah: Penguatan dasar hukum pemungutan daerah.

  5. Perubahan TPP ASN: Penyesuaian tambahan penghasilan pegawai bagi aparatur sipil negara.

Berdasarkan hasil telaah, Kanwil Kemenkumham Bali menyatakan tidak ditemukan substansi yang bertentangan dengan norma hukum lebih tinggi, meski terdapat beberapa rekomendasi penyempurnaan teknik penulisan sebelum ditetapkan secara resmi.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Kembali Hadirkan Pemilihan Duta Endek di Tahun 2025

Komitmen Transparansi Pemkot Denpasar

Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, memberikan apresiasi tinggi atas pendampingan hukum dari Kanwil Kemenkumham Bali. Menurutnya, keselarasan hukum adalah kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kepastian layanan di Kota Denpasar.

“Regulasi yang selaras secara hukum akan memberikan rasa aman bagi pelaksana di lapangan dan kepastian bagi masyarakat sebagai penerima layanan,” pungkas Eddy Mulya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: