
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar terus membuka ruang dialog konstruktif dengan elemen generasi muda dalam mengawal isu-isu krusial perkotaan. Paling baru, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menerima audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi panggung diskusi ilmiah antara mahasiswa dan jajaran eksekutif. Fokus utama dialog ini adalah membedah formula penanganan dan pengelolaan sampah yang lebih optimal di wilayah Ibu Kota Provinsi Bali.
[irp]
Kehadiran fungsionaris BEM FH Unud dipimpin langsung oleh sang Ketua, I Gusti Agung Roman Kertajaya. Dalam kesempatan tersebut, mereka secara resmi menyerahkan policy brief yang memuat analisis berbasis data hukum dan lingkungan beserta rekomendasi solusi konkret.
Wakil Ketua BEM FH Unud, Pande Putu Jiyestha Nugraha, menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Di sisi lain, mereka mendorong adanya pemerataan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R di seluruh lini desa dan kelurahan.
“Sinergi antara regulasi pemerintah, peran desa adat melalui perarem (aturan adat), serta edukasi masyarakat menjadi langkah kunci agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif, integratif, dan berkelanjutan,” papar Jiyestha Nugraha.
Mahasiswa juga mengapresiasi rekam jejak historis Kota Denpasar yang menjadi salah satu daerah pelopor di Indonesia dalam mengawali gerakan pengurangan penggunaan tas kresek sekali pakai.
[irp]
Merespons masukan dari kaukus mahasiswa hukum tersebut, Wawali Arya Wibawa menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian dan daya kritis akademisi muda terhadap kelestarian lingkungan kota. Dokumen policy brief yang diserahkan dipastikan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan ke depan.
Di hadapan para mahasiswa, Arya Wibawa memaparkan peta jalan (roadmap) penanganan sampah yang tengah digencarkan Pemkot Denpasar, yang memadukan metode tradisional berbasis sumber hingga pemanfaatan teknologi modern.
Pengelolaan Berbasis Sumber: Penggalakan pembuatan teba vertikal, sistem komposter mandiri, dan penguatan jaringan bank sampah di tingkat rumah tangga.
Optimalisasi Infrastruktur TPST: Penerapan teknologi pengolahan sampah modern yang dikombinasikan dengan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sistem Sistemik ‘Bapak Angkat’: Pembinaan disiplin warga secara berkala dengan melibatkan peran langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Denpasar sebagai bapak angkat kebersihan di masing-masing desa dan kelurahan.
“Rekomendasi hukum dan tata kelola yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa ini sangat berharga. Ini menjadi modal penting bagi kami di jajaran pemerintahan untuk terus menyempurnakan ekosistem kebersihan kota secara partisipatif,” tegas Arya Wibawa.
[irp]
Turut hadir mendampingi Wakil Wali Kota dalam pertemuan tersebut, Kepala DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa, Kepala Badan Kesbangpol Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Editor: Rudi.