LetterNews
02 November 2026
19:12 WITA
BREAKING Diduga Diperas Rp1,5 Miliar Soal Akses Jalan Proyek Co-Living Keramas, Investor Benny Wulur Resmi Polisikan Oknum ke Polda Bali
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
27 October 2026 20:40 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 27 October 2026, 20:40 WITA

Tepis Hoaks Proyek Rest Area Selabih Tabanan, Desa Adat dan Dinas PUPR Tegaskan Lahan Murni Milik Pura Dalem

Mekanisme Pinjam Pakai 10 Tahun Tanpa Sewa Tanah: Pembangunan Rest Area Selabih Seluas 56 Are Siap Bangkitkan Ekonomi UMKM dan Wisata Pesisir Selemadeg Barat

Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia. Foto: Net.

TABANAN, Letternews.net – Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menyampaikan penegasan resmi terkait status kepemilikan lahan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Penegasan ini dilayangkan guna meluruskan desas-desus serta informasi hoaks yang beredar liar di tengah masyarakat.

Subagia menegaskan bahwa lahan yang saat ini dimanfaatkan untuk pembangunan Rest Area Selabih murni merupakan aset milik desa adat (Pura Dalem) dan sama sekali bukan milik pribadi siapapun.

Pihaknya menyambut sangat positif pembangunan kawasan rest area tersebut. Menurutnya, krama desa adat kini memperoleh peluang emas untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang jauh lebih luas dari lahan desa yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal.

“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda (multiplier effect),” ungkap I Made Subagia di Tabanan, Selasa (27/10/2026).

Kepala Dinas PUPR Tabanan Beberkan Bukti Legalitas SHM Pura Dalem dan Skema Pinjam Pakai

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, memperkuat penegasan Desa Adat Selabih dengan membeberkan bukti data legalitas pertanahan secara transparan.

Partana menjelaskan, lahan pembangunan Rest Area Selabih seluas 5.600 meter persegi (56 are) yang berlokasi di sisi selatan jalan menuju pantai tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih. Legalitas ini diperkuat Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.

Lebih lanjut dipaparkan, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengelola lahan tersebut menggunakan skema perjanjian pinjam pakai resmi, bukan kontrak sewa tanah.

“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai selama jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pemkab Tabanan mengajukan permohonan pada tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai pada tahun 2025,” tegas Kadis PUPR Partana.

Pembangunan Rest Area Selabih ini didukung penuh oleh APBD Kabupaten Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Pemerintah mengarahkan kawasan ini tidak sekadar menjadi tempat persinggahan (rest area) pengguna jalan perlintasan utama, melainkan sebagai pusat pemasaran produk lokal UMKM dan penggerak potensi wisata pesisir di Selemadeg Barat.