LetterNews
04 November 2026
19:40 WITA
BREAKING Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disorot, Mahfud MD Ingatkan Potensi Jeratan Pasal Makar Hingga Ancaman Hukuman Mati
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
29 June 2026 20:56 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 29 June 2026, 20:56 WITA

Tender Proyek Penataan Kota Denpasar Senilai Rp83 Miliar Digoyang Isu ‘Permainan’, Penawar Terendah Gugur Akibat Celah Spek Alat

Foto Ilustrasi Gemini

DENPASAR, Letternews.net – Hasil putusan tender proyek kakap Rehabilitasi Jalan dan Penataan Pusat Kota Denpasar tahun anggaran 2026 kini menjadi sorotan tajam. Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan proyek dituding melakukan praktik tebang pilih atau “permainan” setelah memenangkan rekanan dengan nilai penawaran tertinggi, sementara penawar terendah justru digugurkan.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari laman sistem informasi pengadaan nasional (spse.inaproc.id), proyek infrastruktur di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar ini memiliki nilai pagu paket fantastis mencapai Rp83.850.000.000,- dengan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp83.849.000.000,-.

Dalam proses penawaran terbuka tanpa metode Reverse Auction (lelang terbalik) tersebut, peta persaingan harga dari tiga besar rekanan terlihat sangat timpang:

  1. PT Tunas Jaya Sanur (TJS): Mengajukan penawaran terendah senilai Rp77.796 Miliar.

  2. PT Waskita Karya Infrastruktur: Mengajukan penawaran kedua senilai Rp77.891 Miliar.

  3. PT Pandu Jaya Karya (PJK): Mengajukan penawaran tertinggi senilai Rp79.656 Miliar.

Secara mengejutkan, Pokja justru menetapkan PT Pandu Jaya Karya (PJK) yang berada di urutan ketiga sebagai pemenang tender sah proyek dari dana APBD Kota Denpasar tersebut.

[irp]

Sengaja Cari Celah Evaluasi: Misteri Kapasitas Ekskavator PT TJS

Keputusan kontroversial ini memicu reaksi keras di kalangan pemerhati kebijakan publik. Sumber tepercaya di lapangan mengungkapkan adanya dugaan manipulasi evaluasi dokumen administrasi yang sengaja dirancang untuk mendepak kontraktor penawar terendah.

Menurut data investigasi, Pokja menggugurkan PT TJS dengan dalih ketidaksesuaian administrasi pada spesifikasi peralatan utama berupa ekskavator (excavator).

Dalam dokumen awal, PT TJS mencantumkan kapasitas ekskavator sebesar 0,9 meter kubik dengan daya 140 HP. Namun, pada bukti dokumen kepemilikan fisik asli, alat tersebut berkapasitas 0,92 meter kubik dengan daya 148 HP.

“Alasan pengguguran itu sangat dicari-cari dan terkesan sengaja dibuat-buat. Padahal, jika merujuk pada regulasi standar komparasi alat sesuai spesifikasi pabrikan, rentang kapasitas yang masuk kategori aman berada di angka 0,90 hingga 1,20 meter kubik. Artinya, alat PT TJS justru lebih tinggi dan mumpuni,” beber sumber kepada Letternews.net, Senin (29/6/2026).

[irp]

Negara Kehilangan Potensi Efisiensi Anggaran Rp2,5 Miliar

Keputusan Pokja memenangkan PT PJK dinilai janggal dan mencederai asas efisiensi keuangan daerah. Jika Pokja meloloskan penawar terendah yang secara teknis memenuhi kualifikasi, Pemerintah Kota Denpasar dipastikan mampu menghemat anggaran daerah dalam jumlah besar.

“Logikanya, kalau PT TJS yang menang, Pemkot Denpasar bisa menghemat anggaran daerah (saving) hingga mencapai Rp2,5 Miliar lebih. Uang sebanyak itu harusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik lainnya,” ketus sumber seraya mendesak agar hasil tender ini segera dibatalkan dan dilakukan proses lelang ulang (retender) secara transparan.

[irp]

Ketua Pokja Bungkam, Dalih Pimpinan Sedang Sembahyang

Guna menjaga perimbangan berita, tim media Letternews.net mencoba melakukan konfirmasi langsung via aplikasi pesan WhatsApp kepada Ketua Pokja, Kadek Sumarjaya. Sayangnya, yang bersangkutan enggan memberikan rincian teknis maupun klarifikasi mengenai tudingan miring tersebut.

Kadek Sumarjaya memilih bungkam dan berdalih bahwa dirinya harus melaporkan perkara konfirmasi media ini terlebih dahulu kepada atasannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang diberikan pihak otoritas terkait.

“Siang, ijin pimpinan masih sembahyang bapak. Nanti kalau sudah ada (penjelasan) akan saya infokan,” jawab Kadek Sumarjaya singkat saat dikonfirmasi tim media.

Aroma tidak sedap dalam pusaran proyek infrastruktur pusat Kota Denpasar ini pun menggelinding liar. Publik kini menanti ketegasan dinas terkait maupun aparat penegak hukum untuk mengaudit kepatuhan proses tender megaproyek tersebut demi mencegah kerugian sirkulasi APBD 2026.

Editor: Tim