Target Rampung 31 Mei, Bupati Jembrana Instruksikan Kliang Banjar Jemput Bola Salurkan Bantuan CPP

 Target Rampung 31 Mei, Bupati Jembrana Instruksikan Kliang Banjar Jemput Bola Salurkan Bantuan CPP

Foto: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bersama Wakil Bupati, I Gede Ngurah Patriana Krisna, turun langsung menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi periode Februari–Maret 2026 di wilayah Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana, Rabu (20/5/2026).

JEMBRANA, Letternews.net – Pemerintah Kabupaten Jembrana bergerak cepat mengawal ketahanan pangan warganya. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bersama Wakil Bupati, I Gede Ngurah Patriana Krisna, turun langsung menyalurkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi periode Februari–Maret 2026 di wilayah Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana, Rabu (20/5/2026).

Secara akumulatif, total bantuan pangan yang digelontorkan dalam program jaring pengaman sosial ini mencapai 219,72 ton beras dan 43.944 liter minyak goreng. Stimulus yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui BULOG Bali ini didistribusikan langsung kepada 10.986 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bumi Makepung.

BACA JUGA:  Ketika Gengsi Membawa Masalah Hukum: Pamer Harta di Medsos dan UU TPPU

Satu Paket Dua Bulan: Bupati Kembang Larang Uang Belanja Dipakai Judi Togel

Dalam arahannya di hadapan warga, Bupati I Made Kembang Hartawan menegaskan bahwa kehadiran jajaran eksekutif di tengah masyarakat bertujuan untuk meringankan beban ekonomi di masa-masa sulit.

Pada penyaluran kali ini, setiap KPM menerima jatah rapel untuk dua bulan sekaligus. Rincian per paket mencakup 20 kg beras (10 kg per bulan) dan 4 liter minyak goreng premium.

“Sekarang beban hidup terasa berat, karena itu pemerintah hadir langsung memberikan bantuan intervensi pangan. Dengan adanya bantuan beras dan minyak ini, uang yang Bapak dan Ibu miliki bisa dialokasikan untuk kebutuhan mendesak lainnya. Gunakan uang tersebut untuk kepentingan pendidikan anak, seperti membeli pulpen, buku, dan alat tulis sekolah. Jangan sekali-kali dipakai untuk memasang togel!” tegas Bupati Kembang dengan nada mengingatkan.

BACA JUGA:  Ini Sosok, Penyebar Video Panas Ariel NOAH

Batas Pengambilan 5 Hari, Kliang Banjar Wajib Proaktif ke Rumah Warga

Bantuan pangan strategis yang mengacu pada basis Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI ini ditargetkan wajib rampung tersalurkan pada 31 Mei 2026. Namun, terdapat regulasi ketat di tingkat bawah di mana batas waktu pengambilan dokumen dan fisik bantuan di kantor desa/kelurahan dibatasi maksimal 5 hari. Jika melewati batas, bantuan terancam dialihkan ke warga lain.

Mengantisipasi adanya warga rentan atau lansia yang terkendala hadir ke kantor desa, Bupati Kembang mengeluarkan instruksi tegas kepada para Kepala Dusun atau Kliang Banjar untuk menerapkan sistem jemput bola secara proaktif.

BACA JUGA:  Denpasar Kite Festival IX Kembali Digelar, Angkat Tema “Ambeking Paramartha”

  • Utamakan Hak Data Awal: Melarang penggantian nama penerima secara sepihak sebelum dilakukan kroscek menyeluruh.

  • Pengantaran Langsung: Mewajibkan perangkat banjar mengantarkan paket beras dan minyak langsung ke rumah warga yang belum mengambil dalam sisa waktu regulasi.

“Saya instruksikan kepada para Kliang Banjar, kalau ada warga yang belum sempat mengambil bantuannya dalam batas waktu 5 hari, tolong antarkan langsung bantuan itu ke rumahnya. Jangan langsung diganti secara sepihak, utamakan dulu hak mereka yang memang sudah terdata resmi dari pusat,” pungkas Bupati Kembang.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: