Klarifikasi Dishub Bali: Perpres 12/2025 Hanya ‘Arahan’ Bandara Bali Utara, Lokasi Belum Ditetapkan

 Klarifikasi Dishub Bali: Perpres 12/2025 Hanya ‘Arahan’ Bandara Bali Utara, Lokasi Belum Ditetapkan

Foto: Kadis PUPR Perkim Bali Nusakti Yasa Wedha.

 

DENPASAR, Letternews.net – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, angkat bicara menanggapi isu maraknya pemberitaan mengenai pembangunan Bandara Bali Utara. Ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Kewilayahan tidak secara eksplisit memuat penetapan lokasi bandara.

Menurut Nusakti, pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan pembangunan intervensi strategis.

“Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” jelas Nusakti.

BACA JUGA:  Jelang KTT G20 di Bali, Pengurangan Risiko Bencana Dilaksanakan Secara Masif

Infrastruktur Prioritas Bali dalam Perpres 12/2025

Nusakti memaparkan bahwa Bandara Bali Baru/Bali Utara hanyalah satu dari beberapa rencana intervensi pembangunan prioritas di Bali yang tercantum dalam Lampiran IV Perpres, termasuk:

  • Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi.
  • Perencanaan pembangunan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara.
  • Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung.
  • Pengembangan Pelabuhan Gunaksa.
BACA JUGA:  Anggota DPD RI Dapil Bali, Dukung Penataan Terminal Wangaya

Kepastian Hukum dan Bantahan Isu Pelecehan Presiden

Nusakti menegaskan bahwa penetapan lokasi bandara tidak mungkin dilakukan tanpa adanya studi yang solid, master plan yang disepakati, dan ketersediaan lahan yang dikuasai oleh pemrakarsa.

“Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ukhuwah Jurnalis Bali Gelar Halal Bihalal, M. Ridwan Terpilih Sebagai Ketua Baru Periode 2025-2030

Pernyataan ini juga berfungsi sebagai klarifikasi tegas terhadap isu di media yang menyebut adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu bandara. Pemerintah Provinsi Bali menjamin bahwa rencana pembangunan infrastruktur strategis akan dijalankan sesuai norma dan prosedur, demi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Pemprov Bali meyakinkan bahwa Gubernur Bali selalu bersinergi dan berkolaborasi sangat baik dengan pemerintah pusat, sehingga isu pelecehan terhadap Presiden adalah tidak masuk akal dan tidak mungkin terjadi.

Editor: Rudi.

.
Bagikan: