Suara Perempuan Bali dari Gedung MDA: Desak Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan Adat dan Politik

 Suara Perempuan Bali dari Gedung MDA: Desak Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan Adat dan Politik

Foto: Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menggelar Diskusi Santai lintas lembaga bertajuk “Perempuan Bali dalam Ruang Publik: Wujud Harmoni dalam Kesetaraan, Adat, Budaya Tradisi Berbasis Hindu” di Gedung Lila Graha Lantai 2, Kantor MDA Provinsi Bali, Selasa (19/5/2026).

DENPASAR, Letternews.net – Ruang publik dan tatanan adat di Bali mulai kedatangan arus dekonstruksi yang sehat dari kaum perempuan. Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menggelar Diskusi Santai lintas lembaga bertajuk “Perempuan Bali dalam Ruang Publik: Wujud Harmoni dalam Kesetaraan, Adat, Budaya Tradisi Berbasis Hindu” di Gedung Lila Graha Lantai 2, Kantor MDA Provinsi Bali, Selasa (19/5/2026).

Acara yang diinisiasi berdasarkan Surat Penugasan Nomor: 352/MDA-prov Bali/V/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia, I Gusti Ayu Diah Yuniti. Forum krusial ini mempertemukan berbagai elemen strategis, mulai dari jajaran Bawaslu Bali, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Pasukan Krama Istri (PAKIS) MDA se-Bali, hingga kaukus Yowana.

Saat membuka acara, Ida Pangelingsir Bandesa Agung MDA Provinsi Bali menegaskan bahwa dalam pandangan filosofi Hindu, laki-laki dan perempuan pada hakikatnya sama-sama mulia. Keduanya memiliki kedudukan setara untuk saling mengisi dalam swadharma berbudaya, beragama, berbangsa, dan bernegara.

[irp]

Politik Inklusif: Bawaslu Soroti Kuota 30 Persen Perempuan di Bali Belum Tercapai

Diskusi yang dipandu oleh moderator Ni Luh Putu Nilawati, S.H., M.H. ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, S.E., M.M., M.H., sebagai salah satu pemantik utama. Ariyani membedah regulasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu, baik dalam kepengurusan partai, tim seleksi, hingga jajaran Ad-Hoc (PPK, PPS, dan KPPS).

Meskipun instrumen hukum nasional sudah sangat inklusif, Ariyani membeberkan fakta bahwa realisasi di ranah legislatif lokal Bali masih jauh dari target ideal.

“Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2024–2029 dari keterwakilan perempuan saat ini berjumlah 11 orang setelah adanya proses PAW. Angka tersebut baru menyentuh kisaran 20 persen dari total 55 anggota dewan. Jadi, keterwakilan perempuan di parlemen kita masih berada di bawah target 30 persen,” ungkap Ariyani.

Ariyani juga memaparkan komitmen lembaganya lewat Keputusan Bawaslu Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif. Kebijakan ini menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan berbasis gender, candaan seksis, stereotip, hingga pembatasan karier perempuan di lingkungan kerja perbankan pemilu.

[irp]

Curhat Perempuan Adat: Kerap Absen di Paruman Desa dan Tabu Jadi Bandesa

Sesi tanya jawab menjadi ruang paling dinamis ketika perwakilan perempuan dari berbagai kabupaten mulai menyuarakan kegelisahan mereka terkait dominasi sistem patrilineal (purusha) yang kaku di ranah sosiologis adat.

Perwakilan PAKIS Kabupaten Klungkung secara blak-blakan mengeluhkan minimnya akses perempuan dalam forum pengambilan keputusan di desa.

“Ketika ada paruman (rapat adat) di desa, kami dari unsur perempuan hampir tidak pernah dilibatkan. Akibatnya, apa pun keputusan adat yang dibuat di atas, kami yang di bawah hanya bisa menerima saja tanpa bisa memberikan warna pemikiran,” keluhnya di hadapan jandesa agung.

Senada dengan hal itu, perwakilan PAKIS Kabupaten Buleleng mempertanyakan mengapa posisi pimpinan komunal seperti Kelian atau Bandesa terkesan tabu dijabat oleh perempuan. Padahal, dari segi kapasitas manajemen organisasi, perempuan Bali terbukti memiliki ketahanan yang luar biasa.

Tantangan ini diakui oleh Koordinator Sabha Nayaka MDA Provinsi Bali, Dr. Drs. I Gusti Made Ngurah, M.Si., dan dipertegas oleh tokoh adat Gede Nurjaya. Nurjaya menyebut secara tata titi adat, saat ini memang belum ada figur Bandesa dari kalangan perempuan, sebuah realitas sosiologis yang perlu dicarikan ruang komprominya agar perempuan Hindu yang berani dan kompeten bisa ikut memimpin.

[irp]

Menyuarakan Hak Tanpa Merusak Tatanan ‘Swadharma’

Dari perspektif religius, perwakilan WHDI Bali mengingatkan bahwa keterlibatan perempuan Bali dalam melestarikan adat tradisi merupakan bentuk swadharma yang suci. Namun, ia menyayangkan adanya stigma negatif yang melekat di masyarakat.

“Terkadang, ketika ada perempuan yang mencoba menyuarakan hak kebudayaan atau mengkritisi aturan, langsung dicap sebagai bentuk perlawanan atau pembangkangan. Stigma ini yang sering kali membuat perempuan memilih mundur dan enggan bersuara,” jelas perwakilan WHDI.

Di akhir sesi, perwakilan peserta seperti Abdi Negara dan Agung Parwata sepakat bahwa edukasi kesetaraan gender harus dimulai dari lingkungan keluarga yang demokratis. Termasuk, mulai mendiskusikan penyesuaian norma sosial terkait hak waris bagi anak perempuan dalam sistem kekerabatan Bali masa kini tanpa menciderai tatanan luhur agama Hindu.

Editor: Rudi.

Bagikan: