Strategi Keamanan Bali 2026: Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Tekan Radikalisme via Jalur Pendidikan

 Strategi Keamanan Bali 2026: Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Tekan Radikalisme via Jalur Pendidikan

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan Densus 88 Anti Teror Polri di Jayasabha Denpasar.

DENPASAR, Letternews.net – Sebagai destinasi wisata dunia yang menyumbang rata-rata 45,8 persen dari total kunjungan wisman nasional, Bali menjadi wilayah krusial yang wajib mendapatkan proteksi keamanan berlapis. Menyadari hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menerima jajaran Densus 88 Anti Teror Polri guna menyusun langkah strategis pencegahan radikalisme dan intoleransi.

Pertemuan yang dipimpin oleh PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombespol Sri Astuti Ningsih, S.Sos., berlangsung di Jayasabha pada Jumat (10/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa keamanan harus dirasakan secara nyata oleh wisatawan maupun warga lokal.

BACA JUGA:  Gubernur Koster dan Dirjen Imigrasi Resmikan Patroli Dharma Dewata 2026, Jaga Stabilitas Keamanan Bali

“Keamanan ini harus didapatkan oleh wisatawan sampai warga Bali,” tegas Gubernur Koster.

Salah satu poin utama kesepakatan ini adalah langkah preventif melalui sektor pendidikan. Gubernur Koster dijadwalkan hadir memberikan sambutan pada sosialisasi pencegahan radikalisme bagi insan pendidikan pada 24 April mendatang. Selain aksi lapangan, Pemprov Bali tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi acuan aksi daerah.

Tak hanya soal pencegahan, Gubernur Koster juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi para korban. Didampingi Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Gubernur menegaskan bahwa fasilitas Rumah Aman yang dikelola Dinas Sosial kini siap digunakan secara maksimal.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Raih Dukungan Mayoritas Fraksi DPRD Bali untuk Perkuat Modal BPD Bali

“Saya tegaskan, pelayanan Rumah Aman ini harus diberikan kepada masyarakat tanpa ada batasan waktu, bukan hanya 14 hari. Kita tuntas dulu regulasinya dengan dukungan sistem dari Densus 88,” ungkap Koster.

Menariknya, pertemuan ini juga membahas pembatasan penggunaan handphone di kalangan anak-anak sebagai upaya preventif paparan konten radikal, yang akan dikerjasamakan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Gubernur Koster pun mengapresiasi perhatian Densus 88, mengingat belakangan ini Bali sempat terganggu oleh beberapa aksi kriminalitas yang meresahkan publik.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: