Sidang KUHAP di MK: Ahli Tegaskan Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Imunitas Hukum

 Sidang KUHAP di MK: Ahli Tegaskan Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Imunitas Hukum

Foto: Kantor MK

JAKARTA, Letternews.net Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 tersebut, ahli hukum pidana pihak Presiden, Albert Aries, memberikan keterangan mengenai aturan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim.

Albert menegaskan bahwa syarat izin Ketua MA yang tertuang dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bukanlah bentuk kekebalan (imunitas) hukum bagi individu hakim.

“Izin Ketua MA dirancang sebagai perlindungan kelembagaan guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari potensi intervensi. Ini bukan kekebalan hukum personal,” ujar Albert Aries di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

BACA JUGA:  Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto

Perlindungan Independensi Kehakiman dan Pengecualian Tangkap Tangan

Albert menjelaskan bahwa posisi hakim berbeda secara konstitusional dengan penyidik maupun penuntut umum yang berada di bawah struktur eksekutif yang hierarkis. Hakim memutus perkara secara independen tanpa hubungan komando.

Poin-poin krusial dalam keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi meliputi:

  • Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy): Syarat izin Ketua MA merupakan pilihan pembentuk undang-undang untuk menjamin kemerdekaan peradilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

  • Pengecualian Tertangkap Tangan: Aturan izin Ketua MA tidak berlaku apabila hakim tertangkap tangan (in flagrante delicto) melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:  LSI Catat Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur 
  • Sesuai Standar Internasional: Perlindungan kekuasaan kehakiman sejalan dengan prinsip Basic Principles on the Independence of the Judiciary dan The Bangalore Principles.

  • Bukan Sarana Menghindari Hukum: Mekanisme pengamanan institusional ini tetap memungkinkan tindakan hukum aparat jika syarat dan alasan hukumnya terpenuhi secara sah.

Dengan adanya pemisahan yang tegas antara penangkapan biasa dan kondisi tertangkap tangan, aturan ini diharapkan mampu melindungi profesi hakim dari kriminalisasi tanpa mengabaikan penegakan hukum.

Editor: Rudi

.

Bagikan: