
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan mengambil langkah hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Perkara tersebut melibatkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa banding merupakan mekanisme persidangan yang resmi dan Pemprov Bali kini tengah menyusun memori banding secara lebih matang. Hal itu disampaikan Koster seusai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (7/9/2026).
“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Itu kan mekanisme persidangan. Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan ini, harus lebih mantap persiapannya. Kita ajukan segera, maksimum 14 hari sejak keputusan dibacakan,” tegas Gubernur Koster.
[irp]
Koster mengaku heran atas putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang memenangkan pihak pengembang. Ia menekankan pentingnya melihat substansi perizinan bangunan secara menyeluruh, terutama dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Koster, PBG yang dikantongi pengembang hanya mencakup area terbatas dan bukan keseluruhan konstruksi fisik yang terbangun di lapangan.
Fakta PBG: Izin PBG yang diterbitkan secara kilat (lima hari) hanya diperuntukkan bagi bangunan loket.
Konstruksi Fisik: Bangunan bentang panjang meliputi jembatan dan lift kaca setinggi puluhan meter menunju pantai (panjang area mencapai ~800 meter).
Temuan Pemprov: Lampiran PBG untuk jembatan dan konstruksi lift kaca tidak terdaftar dalam perizinan resmi.
“Kalau kita pikir secara logika kepada substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma lima hari, untuk loket saja. Padahal lampirannya panjang banget, ada jembatan, lift turun 800 meter. Itu enggak ada PBG-nya,” jelas gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.
[irp]
Sengketa ini bermula saat PTUN Denpasar mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS pada Kamis (3/9/2026).
Dalam putusan yang dibacakan secara elektronik oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Puja, PTUN membatalkan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur perusahaan.
Meski mempertanyakan pertimbangan hakim, Koster menegaskan Pemprov Bali tetap menghormati lembaga peradilan. Untuk menghadapi proses banding, Koster telah memimpin rapat koordinasi khusus bersama Tim Hukum Pemprov Bali yang dikoordinasikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Editor: Rudi