LetterNews
22 September 2026
17:13 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Sengkarut Hukum Kasus Febrie Adriansyah: MAKI Sebut Pelimpahan Perkara dari Polri ke Kejagung Tabrak KUHAP Baru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA, Letternews.net – Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung menuai kritik keras. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai mekanisme tersebut menyalahi hukum acara pidana.

Menurut Boyamin, prosedur pelimpahan antarinstitusi tersebut berpotensi besar bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak tahun 2025.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi. Namun, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan langsung melimpahkan penanganan perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Agung dengan dalih “dalam rangka sinergitas”.

[irp]

KUHAP Baru Tidak Kenal Pelimpahan Proses Penyidikan

Boyamin Saiman menegaskan bahwa mekanisme pengalihan proses penyidikan dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejaksaan Agung sama sekali tidak dikenal, baik dalam KUHAP maupun Undang-Undang KPK.

Ia memaparkan bahwa regulasi hukum acara yang berlaku saat ini mengatur hubungan antara penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif-berkas, bukan penyerahan kewenangan penyidikan di tengah jalan.

“Yang diatur KUHAP adalah penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan petunjuk (P-19). Berkas perkara tetap berada pada penyidik sampai proses itu selesai,” ujar Boyamin, Sabtu (11/7/2026) malam.

Merujuk pada Pasal 58 dan Pasal 68 KUHAP baru, Boyamin menilai kepolisian semestinya merampungkan seluruh proses penyidikan mandiri hingga tuntas sebelum menyerahkannya ke meja jaksa penuntut umum.

[irp]

Hanya KPK yang Berhak Mengambil Alih Perkara

Aturan Pengambilalihan Kasus: Jika dalam perjalanannya penyidik kepolisian menemui hambatan yang sangat serius, undang-undang secara eksplisit mengatur bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk mengambil alih perkara tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan justru Kejaksaan Agung.

“Tidak ada ketentuan penyidik kepolisian melimpahkan penyidikan kepada penyidik kejaksaan. Kejaksaan dalam posisi itu seharusnya menerima berkas perkara sebagai penuntut umum, bukan meneruskan penyidikan yang belum tuntas dari instansi lain,” tegasnya.

[irp]

Muncul Celah Praperadilan dan Risiko Ketidakpastian Hukum

Langkah yang diambil Kortas Tipikor Polri ini dinilai MAKI justru melempar bola panas yang rentan memicu ketidakpastian hukum baru. Masalah akan muncul apabila penyidik Kejaksaan Agung nantinya memiliki penilaian berbeda mengenai kecukupan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka awal oleh Polri.

Selain persoalan administrasi pelimpahan, Boyamin menyoroti prosedur penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Berdasarkan data yang dihimpun MAKI, Febrie diduga kuat belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum langsung menyandang status tersangka.

“Kalau memang belum pernah diperiksa sebagai saksi lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka, itu berpotensi menjadi celah gugatan praperadilan berdasarkan KUHAP yang baru. Kondisi ini justru akan menjadi beban hukum berat bagi Kejaksaan Agung yang menerima pelimpahan perkara tersebut,” pungkas Boyamin.

Editor: Rudi

Mari bergabung bersama kami!