LetterNews
03 November 2026
04:43 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
27 August 2026 20:12 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 27 August 2026, 20:12 WITA

Sekda Eddy Mulya Hadiri Pemusnahan Ribuan Slop Rokok Ilegal di Kejari Denpasar

Foto: Pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8/2026).

DENPASAR, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggelar pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, hadir langsung mewakili Wali Kota Denpasar dalam kegiatan tersebut.

Pelaksanaan pemusnahan turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar, di antaranya Kepala Kejari Denpasar Trimo, S.H., M.H., Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kepala Bea Cukai Denpasar I Made Aryana, Kepala BNNK Denpasar KBP. Dr. Leo Dedy Defretes, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, Kodim 1611/Badung, serta perwakilan Badan Pemulihan Aset Kejagung RI.

“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud konkret penegakan hukum untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, nilai edar, maupun potensi disalahgunakan di tengah masyarakat.” Trimo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar

[irp]

Kajari Denpasar, Trimo, menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang tersebut berasal dari dua perkara terpidana, yakni atas nama Haryanto sebanyak 4.551 slop dan terpidana H.M. Sadli alias Satlli sebanyak 3.330 slop.

Rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, seperti H&D Classic, Bravo Premium, Luxio Premium, Zeba Bold, Smith Menthol, Dubois, Dalill Bold, LM, hingga merek 369 Sam Liok Kio. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan, dan penghancuran agar barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen sesuai izin Keputusan Jaksa Agung RI serta Menteri Keuangan.

“Pemerintah Kota Denpasar tentu mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti ini. Sinergi yang kuat antarinstansi sangat penting untuk menjaga masyarakat dan menciptakan perdagangan yang tertib serta sehat.” I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Sekda Kota Denpasar

[irp]

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Eddy Mulya hadir didampingi Asisten I Komang Lestari Kusuma Dewi, Kepala Kesbangpol AA. Ngurah Gede Darma Putra Atmadja, serta Kepala Dinas Kesehatan dr. AA. Ayu Agung Candrawati. Pemkot Denpasar mengapresiasi tinggi kolaborasi Kejari Denpasar dan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Denpasar.

Editor: Rudi