LetterNews
03 November 2026
08:35 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
12 May 2026 23:59 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 12 May 2026, 23:59 WITA

Sasar Nusa Penida, Pemkab Klungkung dan DJP Bali Berburu 33% Potensi Pajak yang Tercecer

Foto: Pemkab Klungkung & DJP Bali gelar pengawasan pajak di Nusa Penida. Bupati Made Satria ingatkan pengusaha: Pajak 10% itu titipan tamu, jangan ditahan!

KLUNGKUNG, Letternews.net — Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menggenjot penerimaan negara resmi menyasar “Surga Wisata” Nusa Penida. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar edukasi dan pengawasan wajib pajak bersama pada Senin (11/5/2026).

Langkah strategis ini merupakan implementasi dari kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) guna memastikan fasilitas publik di kawasan wisata internasional tersebut dapat terbangun dengan maksimal.

[irp]

Pajak Hotel Bukan Keuntungan Pengusaha

Bupati Klungkung, I Made Satria, dalam arahannya memberikan teguran halus namun tegas kepada para pelaku usaha di Nusa Penida. Ia mengingatkan bahwa tambahan 10% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dibayarkan tamu adalah hak negara, bukan milik pengusaha.

“Uang 10% itu adalah titipan tamu saat check-in atau makan di restoran untuk membiayai pembangunan di Nusa Penida. Menahan uang titipan ini berarti tidak amanah terhadap tamu, dan secara langsung menghambat kemajuan ‘rumah’ kita sendiri,” tegas Bupati Satria di hadapan 30 perwakilan wajib pajak dan perbekel se-Kecamatan Nusa Penida.

[irp]

Kejar Target Kepatuhan 100%

Bupati mengungkapkan fakta bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Penida saat ini baru menyentuh angka 67%. Artinya, masih ada 33% potensi pajak daerah yang belum masuk ke kas daerah untuk menggerakkan roda APBD.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menambahkan bahwa Nusa Penida sebagai destinasi dunia membutuhkan biaya besar untuk infrastruktur seperti jalan umum, air bersih, pengelolaan sampah, hingga penataan pelabuhan. “Sumber pembiayaannya jelas, yakni dari pajak hotel/restoran untuk daerah (PAD) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kas negara,” jelasnya.

[irp]

Pemberian NPWPD di Lokasi Usaha

Kegiatan tidak hanya berhenti pada edukasi di dalam ruangan. Forkopimda dan tim pajak langsung turun ke lapangan mengunjungi lokasi usaha sekaligus memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru. Langkah jemput bola ini diharapkan dapat mempersempit celah kebocoran pajak secara berkelanjutan di seluruh wilayah Bali.

Editor: Rudi.