Sah Dilindungi Negara! Wawali Arya Wibawa Terima Sertifikat HAKI Tari Sekar Jempiring di Klungkung

 Sah Dilindungi Negara! Wawali Arya Wibawa Terima Sertifikat HAKI Tari Sekar Jempiring di Klungkung

Foto: Wawali Arya Wibawa terima sertifikat HAKI Tari Sekar Jempiring di Klungkung. Disaksikan Megawati Soekarnoputri, maskot Denpasar kini sah dilindungi hukum.

KLUNGKUNG, Letternews.net – Identitas budaya Kota Denpasar kini semakin kokoh di mata hukum. Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, secara resmi menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Tari Sekar Jempiring pada acara penyerahan Sertifikat HAKI Tingkat Provinsi Bali tahun 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Hadir pula Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Gubernur Bali Wayan Koster, serta jajaran menteri dan pimpinan daerah se-Bali.

BACA JUGA:  Wakabid UMKM NasDem Denpasar Mundur

Tari Sekar Jempiring yang merupakan maskot Kota Denpasar ciptaan I Ketut Suandita, S.Sn dan Ida Ayu Wayan Arya Satyani ini mendapatkan perlindungan hukum melalui Surat Pencatatan Ciptaan. Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI kepada Wawali Arya Wibawa sebagai bentuk pengakuan atas “local genius” Denpasar.

Dalam arahannya, Megawati Soekarnoputri menekankan bahwa pendaftaran HAKI merupakan langkah strategis untuk melindungi karya-karya lokal agar tidak diklaim oleh pihak lain. Ia juga mendorong kepala daerah untuk proaktif menggali potensi UMKM dan komunitas adat agar lebih adaptif terhadap digitalisasi.

Wawali Arya Wibawa menyatakan rasa bangganya atas capaian ini. Menurutnya, sertifikasi HAKI bagi Tari Sekar Jempiring adalah bentuk apresiasi tertinggi bagi para seniman Denpasar sekaligus jaminan bahwa hak moral dan ekonomi penciptanya terlindungi dengan jelas.

BACA JUGA:  Prof. Antara Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejati Bali

“Penyerahan sertifikat HAKI ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum yang signifikan terhadap karya ciptaan seniman kita. Kami berharap hal ini menjadi pemantik semangat bagi seluruh pegiat seni dan UMKM di Denpasar untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing karyanya di kancah global,” ujar Arya Wibawa.

Selain penyerahan sertifikat, rangkaian kegiatan di Klungkung ini juga diisi dengan Temu Wicara bersama pelaku UMKM Bali guna memperkuat tata kelola manajemen usaha berbasis kekayaan intelektual di era digital.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: