Respon Putusan MK, Gen-Z Bogor Munajatkan Doa untuk Gibran

Foto: Gen-Z Bogor

Letternews.net — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat capres dan cawapres mendapat respon positif dari Gen-Z Bogor. Pada Senin (16/10/2023) melalui sidang terbuka, MK membuka peluang pemimpin muda yang memiliki pengalaman dalam memimpin daerah untuk menjadi peserta dalam Pemilihan Presiden.
Melalui Koordinator Aliansi Pemuda Bogor Pro Demokrasi, Ridwan mengatakan, sudah waktunya generasi muda diberikan kesempatan yang sama dalam berkontribusi menjadi pemimpin negeri.
“Kami selaku generasi muda ikut senang dengan putusan MK. Artinya sudah waktunya pemuda diberikan kesempatan ikut berkontribusi untuk menjadi pemimpin,” kata Ridwan, Senin (16/10/2023).
Aliansi Pemuda Bogor Pro Demokrasi yang juga mewadahi Gen-Z dan milenial itu menaruh harapan kepada Gibran Rakabuming Raka. Sosok walikota solo tersebut digadang-gadang sebagai representasi anak muda.
Menurut Ridwan, kehadiran Gibran dalam kancah politik nasional sangat penting, mengingat jumlah pemilih potensial pemilu 2024 adalah pemuda dan kalangan milenial.
“Perihal arah dukungan kita membutuhkan sosok pemuda yang berani dan mampu melakukan gebrakan baru. Sosok Gibran menjadi pilihan yang tepat, apalagi punya pengalaman menjadi pemimpin daerah yang merepresentasikan anak muda,” ungkap Ridwan.
Ridwan mengaku optimis melihat berbagai tanda politik. Pihaknya bersama Gen-Z dan milenial sangat yakin Gibran akan mampu membawa Indonesia menuju negara yang maju.
“Kami berharap kalangan muda dan milenial memiliki wakil dalam Pilpres 2024 mendatang,” imbuhnya dalam doa dan sujud syukur, atas terbukanya peluang Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024 mewakili angkatan muda.
MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Belakangan ini, nama Gibran mengerucut sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil presiden (Bacawapres). Putusan MK hari ini menjawab ketidakmungkinan tersebut. (LN/AD)
