
MANGUPURA, Letternews.net – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung bergerak cepat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27). Turis asing tersebut ditangkap petugas usai video aksi asusilanya di pekarangan rumah warga kawasan Berawa viral di media sosial.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit 4 Satreskrim Polres Badung, IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H. Petugas mencegat dan menciduk tersangka di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak melarikan diri kembali ke negara asalnya.
“Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau seluruh wisatawan untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” tegas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Rabu (26/8/2026).
[irp]
Aksi tidak senonoh tersebut terjadi di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Berdasarkan hasil interogasi awal, BA mengaku berbuat asusila bersama seorang wanita yang ditemuinya di salah satu beach club dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol (mabuk).
Berikut fakta pengungkapan kasus tersebut oleh Kepolisian:
Identifikasi Pelaku: Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku melalui rekaman video viral.
Koordinasi Keimigrasian: Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapati data bahwa BA terdaftar dalam manifest penerbangan ke Australia pada Selasa (25/8/2026).
[irp]
Pencegatan Darurat: Petugas gabungan berhasil membekuk BA di area bandara tepat sebelum naik ke atas pesawat.
Sangkaan Pasal: Tersangka dijerat Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.
Saat ini tersangka BA mendekam di Mako Polres Badung guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta koordinasi tindak lanjut keimigrasian.
Editor: Rudi