Diduga Produksi Konten Pornografi di Kamar Hotel, Pasangan Asal Kediri Digerebek Polres Tulungagung
Polemik Lahan Shortcut Buleleng: Pegiat Antikorupsi Gede Angastia Minta Warga Tak Terprovokasi
Foto: Tokoh masyarakat Gede Angastia

BULELENG, Letternews.net – Polemik belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan proyek shortcut titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, mendapat perhatian serius dari pegiat antikorupsi asal Buleleng, Gede Angastia. Pria yang akrab disapa Anggas ini menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang memberikan pernyataan sepihak.
Menurut Anggas, proyek shortcut merupakan infrastruktur strategis untuk kepentingan umum yang dilindungi undang-undang. Ia merujuk pada prinsip Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 mengenai hak penguasaan negara atas bumi dan air untuk kemakmuran rakyat.
“Shortcut ini untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau investor. Saya menyayangkan adanya upaya mem- bully pemerintah provinsi maupun kabupaten tanpa dasar yang jelas,” ujar Anggas kepada media, Kamis (9/4/2026).
Aktivis yang lama berdomisili di Amerika Serikat ini menilai, penentuan nilai ganti rugi oleh tim appraisal independen adalah mekanisme resmi yang harus dihormati. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi angka yang telah ditetapkan oleh tim ahli tersebut karena berisiko memicu persoalan hukum baru.
“Jika pemerintah secara sepihak menambahkan angka ganti rugi di luar hasil appraisal, itu akan menjadi temuan hukum. Jadi harus sesuai nilai yang ditetapkan tim independen; tidak ada pengurangan dan tidak ada penambahan,” tegasnya.
Anggas menduga munculnya penolakan dari sebagian warga bisa saja dipicu oleh provokasi oknum tertentu yang memiliki kepentingan lain. Ia mengingatkan bahwa sebagian warga terdampak sebenarnya sudah menerima nilai ganti rugi dan proses pembayaran telah berjalan.
Terkait keluhan warga yang menilai kompensasi sebesar Rp 19,4 juta per are masih jauh di bawah harga pasar, Anggas menyarankan agar keberatan tersebut ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki opsi konsinyasi—menitipkan uang ganti rugi di pengadilan—agar pembangunan infrastruktur nasional ini tidak terhenti.
“Sebagai masyarakat, kita harus legawa menerima keputusan yang didasari hasil kajian tim independen yang dipercaya negara. Jangan sampai polemik ini menghambat proyek yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Bali,” pungkasnya.
Editor: Rudi.







