Penumpang KMP Samudera Utama Terjatuh ke Laut, Berhasil Dievakuasi di Perairan Gilimanuk-Ketapang
Polda Bali & Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain 2,5 Kg Asal Kazakhstan Senilai Rp17,8 Miliar!
Foto: Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Bali terkait pengungkapan kokain 2,5 kg dan ribuan butir ekstasi.

DENPASAR, Letternews.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan nilai yang sangat fantastis. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/4/2026), Polda Bali merilis dua kasus besar dengan total nilai barang bukti mencapai Rp19,8 miliar.
Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa kasus pertama melibatkan seorang WNA asal Kazakhstan berinisial YK (24). Tersangka ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/4) setelah tiba dari rute Istanbul menggunakan pesawat Polish Airlines.
“Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni menyembunyikan kokain di dalam dinding koper. Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray dan pembongkaran, ditemukan delapan paket berisi kokain seberat 2.544,10 gram netto atau lebih dari 2,5 Kg,” ujar Kombes Pol Radiant di depan Lobi Ditresnarkoba.
Tersangka YK mengaku diperintah oleh seseorang bernama Igor di Polandia dengan imbalan USD 1.000. Dari pengungkapan kokain senilai Rp17,8 miliar ini, Polda Bali mengklaim telah menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa anak bangsa.
Grebek Ekstasi di Kuta Selatan Sementara itu, kasus kedua menyasar peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) di wilayah Kuta Selatan. Petugas mengamankan seorang kurir berinisial AB (34) asal Jember di sebuah tempat hiburan malam kawasan Benoa pada Minggu (12/4).
Dari hasil pengembangan di kamar kos tersangka di wilayah Pemogan, petugas menemukan 1.284 butir ekstasi berlogo ‘TMT’ yang disembunyikan di atas plafon. “Narkotika ini rencananya diedarkan di tempat hiburan malam. Nilai barang buktinya mencapai Rp1,28 miliar,” tambah Kombes Pol Radiant.
Atas perbuatannya, tersangka YK (kasus kokain) dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka AB (kasus ekstasi) dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman serupa, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Bali menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk menutup celah peredaran gelap narkoba di Pulau Dewata, baik jaringan nasional maupun internasional.
Editor: Rudi.







