Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
PJS Rangkul Wartawan Baru, Antisipasi Pidana di Luar Hukum Pers
Letternews.net — Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) mencegah terjadinya tindak pidana di luar hukum pers bagi para awak media. Terutama, bagi wartawan yang baru terjun di lapangan. Atas dasar itu, PJS merangkul para wartawan baru agar tidak terjebak ancaman pidana di luar hukum pers.
“Mereka membutuhkan bimbingan dan arahan agar tidak terjebak dengan hukum diluar hukum pers, yang mengakibatkan dirinya terancam pidana,” kata Plt Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba Sabtu (11/6/2022).
Lebih lanjut, Mahmud menjelaskan bahwa PJS didirikan untuk menghimpun para wartawan yang bekerja di perusahan pers berbadan hukum dan bukan anggota maupun pengurus organisasi sejenis. PJS didirikan juga untuk menghapus stigma wartawan KJ, wartawan bodrex, atau wartawan abal-abal.
“Untuk itu, hadir organisasi PJS siap melucuti stempel tersebut dan membawa mereka berharga di mata sesama wartawan dan masyarakat umum,” tuturnya.
Mahmud Marhaba berjanji akan menghimpun para wartawan yang tidak terakomodir di dalam organisasi wartawan sejenis. Nantinya, wartawan tersebut akan dididik untuk menjadi jurnalis profesional dan kompeten. Karena baginya, tidak ada perbedaan di antara wartawan, yang membedakan hanyalah pengalaman dari masing-masing wartawan.
“Bersama kendaraan PJS, Insya Allah kita akan bersama-sama mewujudkan cita-cita mulia ini, sebagai wartawan profesional dan kompeten. PJS memiliki tujuan untuk mensukseskan rencana Dewan Pers, agar semua wartawan di tanah air menjadi kompeten,” ujarnya.
Ditambahkannya, PJS punya roh yang kuat di bidang pendidikan wartawan, di mana PJS akan membuat regulasi bagi anggotanya, yakni wajib mengikuti kursus Jurnalisitik Dasar dan Jurnalistik Lanjutan. Pelaksanaannya secara online, teknisnya nanti akan diatur dengan baik.
Mantan Plt Ketua PWI Gorontalo dan Mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Gorontalo ini menambahkan, bahwa kursus yang akan dilaksanakan merupakan harga mati untuk PJS.
Sehingga anggotanya benar-benar memiliki keterampilan di bidang pengelolaan hasil karya jurnalistik yang profesional.
“Saat ini anggota PJS sudah tersebar di beberapa daerah di Indonesia dan akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan wartawan terhadap pembinaan dan perlindungan hukum terhadap dirinya,” ujarnya.
Mahmud Marhaba
1. Plt Ketua Umum PJS
2. Sekretaris Jenderal JMSI periode 2020 sampai sekarang
3. Ahli Pers dari Dewan Pers
4. Penguji UKW di Lembaga Uji UPN Veteran Jogjakarta
5. Pemred di media carapandang.com dan klikriau.com
6. Ombudsman beberapa media siber di tanah air
7. Mantan Sekretaris PWI Gorontalo 2 periode
8. Mantan Plt. Ketua PWI Gorontalo
9. Mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Gorontalo.
(LN/RLS)