LetterNews
03 November 2026
06:16 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
31 August 2026 10:15 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 31 August 2026, 10:15 WITA

Penggerebekan di Batubulan Gianyar, Polda Bali Bekuk Pengedar Sabu Beserta Senpi Ilegal dan Uang Rp150 Juta

Foto: Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria berinisial INM (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

GIANYAR, Letternews.net – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali berhasil mengamankan seorang pria berinisial INM (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penangkapan berlangsung di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (14/8/2026) sore.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Batubulan.

“Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku INM sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan,” ujar Kombes Pol Ariasandy.

[irp]

Penggeledahan Dua Lokasi dan Penyitaan Senpi Ilegal

Dari lokasi penangkapan awal di garasi mobil Jalan Batuyang, petugas menyita tas selempang berisi 5 paket potongan pipet plastik sabu seberat 2,17 gram brutto (0,92 gram netto) serta dua unit ponsel milik tersangka.

Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Banjar Tegehe, Desa Batubulan. Di lokasi kedua ini, penyidik menemukan barang bukti tambahan yang signifikan:

  • Narkotika Tambahan: 5 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,71 gram brutto (3,82 gram netto) di atas rak kamar depan. Total barang bukti sabu dari dua TKP mencapai 10 paket seberat 6,94 gram brutto (4,74 gram netto).

  • Senjata Api dan Amunisi: 1 pucuk senpi tipe Makarov warna silver-hitam (nomor seri T 18015) beserta kotaknya dan 74 butir peluru ukuran 4 mm.

  • Uang Tunai dan Peralatan: Uang tunai sebesar Rp150.000.000 di dalam brankas, 1 unit timbangan digital, plastik klip bening, alat isap (bong), buku catatan penjualan, serta buku rekening BCA.

[irp]

Buru Pemasok Utama dan Asal-Usul Senjata Api

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka INM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang terdaftar di kontak perpesanan dengan nama ‘Mek Tembau’, yang saat ini masih dalam perburuan petugas.

“Saat ini tersangka INM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 609 ayat 1,” tegas Kombes Pol Ariasandy.

Editor: Rudi